Kabarsiar Banjarbaru – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti kesenjangan antara jumlah bidang tanah yang telah terdaftar dan yang telah bersertipikat. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan di Kota Banjarbaru, Kamis (31/7/2025).
“Masih ada gap antara yang memiliki sertipikat dan yang terdaftar. Yang bersertipikat 59,59 persen, yang terdaftar 66,4 persen. Artinya ada orang yang sudah ikut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tetapi ketika mau disertipikatkan harus bayar BPHTB, (karena tak mampu) jadinya mandek,” ujarnya.
Menteri Nusron menegaskan, perbedaan sekitar 7,4 persen itu tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menghambat percepatan program sertipikasi tanah secara nasional. Ia mendorong jajaran BPN untuk lebih proaktif menjalin sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota agar hambatan terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dapat diatasi.
“Kita harus cerdas dalam melihat data. Mau tidak mau, Bapak/Ibu harus berkolaborasi dengan bupati, wali kota setempat. Minta keringanan BPHTB,” tegasnya.
Menurut Nusron, komunikasi yang intensif dengan pemerintah daerah menjadi kunci agar proses sertipikasi tanah tidak terhenti karena kendala administrasi fiskal yang memberatkan masyarakat.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Aziz, menyatakan pihaknya telah menjalin kolaborasi dengan pemda setempat. Ia sepakat sinergi lintas instansi memiliki peran penting dalam mendorong percepatan berbagai program pertanahan di daerah.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Nusron Wahid juga meresmikan Gedung Arsip Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan dengan penandatanganan prasasti. Ia didampingi Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono; Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis; serta Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Suwito.