Presiden Prabowo Beri Amnesti, Empat Napi Lapas Batulicin Dibebaskan

Kabarsiar Tanah Bumbu – Empat narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin resmi dibebaskan setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pembebasan ini menjadi bagian dari kebijakan nasional dalam rangka memberi kesempatan kedua kepada warga binaan yang dinilai layak untuk kembali ke masyarakat.

Kepala Lapas Batulicin, Arifin, mengatakan pembebasan ini merupakan momen penting yang diharapkan dapat memotivasi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menciptakan lingkungan pembinaan yang mendukung perubahan perilaku ke arah positif.

“Lapas Batulicin akan terus berupaya menciptakan lingkungan pembinaan yang mendukung perubahan positif,” ujarnya.

Salah satu narapidana yang mendapat amnesti, berinisial MR, menyampaikan rasa syukurnya atas kebijakan tersebut. Ia berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto serta jajaran Kementerian Hukum dan HAM atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.

“Terima kasih kepada Bapak Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia, Bapak Agus Andrianto Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan Bapak Mashudi Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas kepercayaan dan kesempatan ini,” ungkap MR.

Langkah ini menjadi bukti nyata dukungan Lapas Batulicin terhadap kebijakan pemerintah sekaligus pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang profesional dan berorientasi pada pembinaan. Arifin berharap, pembebasan ini mampu menjadi dorongan bagi narapidana lainnya untuk mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang berkelanjutan.

Berita Populer