Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Raperda Kerja Sama Daerah ke DPRD

Kabarsiar, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerja Sama Daerah Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (8/9/2025).

Raperda tersebut disampaikan Bupati Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah Yulian Herawati. Dalam sambutannya, Bupati menegaskan penyusunan Raperda ini dilandasi semangat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah dengan prinsip sinergi, kolaborasi, dan kemitraan saling menguntungkan.

“Peraturan ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan kerja sama sehingga tercapai efisiensi dan efektivitas pelayanan publik,” ujar Yulian Herawati membacakan sambutan Bupati.

Selain itu, Raperda Kerja Sama Daerah juga diarahkan untuk menggali serta mengembangkan potensi daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menambah pendapatan asli daerah (PAD).

Ruang lingkup Raperda meliputi kerja sama dalam penyediaan pelayanan publik, investasi, penyediaan infrastruktur, pengadaan barang/jasa, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.

Berita Populer