Bupati Tanah Bumbu Dukung Dua Raperda Inisiatif DPRD

Kabarsiar Tanah Bumbu — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan dukungan penuh terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD setempat yang dinilai strategis dan sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Eryanto Rais, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Gedung DPRD, Selasa (9/9/2025).

Dua Raperda tersebut masing-masing mengatur tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, serta Raperda tentang Waralaba. Menurut Bupati, pembahasan kedua Raperda ini diharapkan dapat dilakukan secara konstruktif dan sinergis antara legislatif dan eksekutif, sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif.

“Kami meyakini bahwa melalui pembahasan bersama yang sinergis, kedua Raperda ini akan memberi manfaat besar dalam mewujudkan Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab,” ujar Bupati dalam sambutannya yang dibacakan Eryanto Rais.

Terkait Raperda tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Bupati menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD yang dinilai sangat penting. Ia menilai pengelolaan tenaga kesehatan yang optimal merupakan kunci dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta bentuk nyata dari komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan para tenaga kesehatan.

Pengaturan dalam Raperda tersebut mencakup hak dan kewajiban tenaga kesehatan, pengembangan kompetensi, jaminan perlindungan hukum, hingga pemberian insentif bagi mereka yang bertugas di wilayah terpencil. Pemerintah daerah menilai regulasi ini penting untuk mendorong motivasi dan profesionalisme tenaga kesehatan di Tanah Bumbu.

Sementara itu, Raperda tentang Waralaba juga mendapat sambutan positif dari pihak eksekutif. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memandang Raperda ini penting untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan dalam dunia usaha, khususnya dalam hubungan antara pemberi waralaba dan pelaku usaha mikro lokal.

Bupati menekankan bahwa perkembangan usaha waralaba di Tanah Bumbu bersifat dinamis, sehingga dibutuhkan payung hukum yang jelas serta mekanisme pengawasan, pengendalian, dan pembinaan dari pemerintah daerah agar pertumbuhan usaha waralaba dapat berdampak nyata terhadap perekonomian masyarakat.

Raperda ini diharapkan menjadi instrumen regulatif yang mampu menyeimbangkan kepentingan investor dengan kepentingan pelaku usaha lokal, sehingga tercipta kemitraan usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Berita Populer