Rudy Tanoe Jadi Tersangka Kasus Bansos Kemensos, KPK Hormati Praperadilan

Kabarsiar, Banjarmasin – Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Menanggapi hal itu, Rudy Tanoe mengajukan praperadilan atas status tersangkanya. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Rudy Tanoe.

“KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan praperadilan,” ujar Budi, Kamis (11/9).

Sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 15 September 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan KPK sebagai pihak termohon. Budi menegaskan, seluruh proses penyelidikan hingga penetapan tersangka dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“KPK dalam penyelidikan dan penyidikan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan ini,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya ditujukan untuk memberi efek jera, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat serta menjadi pembelajaran publik dalam mencegah korupsi di masa depan.

Meski begitu, KPK tetap menghormati hak Rudy Tanoe untuk menempuh jalur hukum melalui praperadilan.

Berita Populer