DPR dan Pemerintah Bahas Reformasi Tata Kelola Perguruan Tinggi di Kalimantan Selatan

Kabarsiar, Banjarmasin – DPR mendorong agar proses akreditasi kampus di Indonesia ke depan dapat berjalan lebih mudah, transparan, dan terjangkau. Agenda ini difokuskan pada evaluasi sistem akreditasi perguruan tinggi sekaligus memperkuat peran kampus dalam mendukung kebutuhan nasional.

Dalam forum tersebut, Staf Ahli Menteri Hasan Chabibie menegaskan bahwa hadirnya Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 diharapkan mampu menyederhanakan mekanisme akreditasi. Selain itu, Panitia Kerja (Panja) Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL) juga didorong masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk memperkuat tata kelola kampus.

Pimpinan Panja PTKL, Hetifah Sjaifudian, menekankan pentingnya kejelasan soal biaya akreditasi. Menurutnya, jika pembiayaan kembali ditanggung pemerintah, perguruan tinggi dapat lebih fokus meningkatkan mutu dan inovasi tanpa terbebani biaya tambahan.

Kepala LLDikti Wilayah XI, Muhammad Akbar, turut berharap kebijakan baru nanti benar-benar adil serta memotivasi kampus, khususnya di wilayah Kalimantan. Hal ini juga sejalan dengan pandangan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan (UNUKASE), Abrani Sulaiman, yang menilai bahwa akreditasi yang transparan dan terjangkau akan menjadi pondasi peningkatan kualitas perguruan tinggi swasta maupun PTKL.

“UNUKASE siap berkontribusi menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang berdaya saing dan berkeadilan bagi kemajuan Kalimantan Selatan serta Indonesia,” tegas Abrani.

Kegiatan ini dihadiri pimpinan perguruan tinggi negeri maupun swasta, pejabat Kemdiktisaintek, serta APTISI Wilayah XI Kalsel–Kalteng.

Berita Populer