Kabarsiar, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyalurkan bantuan keuangan partai politik (Parpol) dalam acara Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Bantuan Keuangan Parpol Tahun Anggaran 2025, Senin (22/9/2025) di Ruang Rapat 1 Kantor Bupati Batulicin.
Dalam sambutannya, Bupati Andi Rudi Latif yang dibacakan oleh Sekda Yulian Herawati menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, pemerintah daerah berkewajiban menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.
Bantuan tersebut bertujuan memperkuat fungsi partai politik dalam pendidikan politik masyarakat, kaderisasi, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam kehidupan demokrasi.
“Melalui bantuan keuangan ini, saya berharap partai politik dapat lebih meningkatkan perannya sebagai pilar demokrasi, terutama dalam memberikan pendidikan politik yang sehat kepada masyarakat, menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara, serta membangun kedewasaan politik yang bermartabat,” ujarnya.
Sekda juga menekankan agar dana hibah yang disalurkan dikelola dengan penuh tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan. Setiap rupiah yang diterima harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat integritas partai politik.
Mengakhiri sambutannya, Sekda mengajak menjadikan momen penandatanganan NPHD ini sebagai komitmen bersama antara pemerintah daerah dan partai politik untuk terus membangun demokrasi yang sehat, inklusif, dan bermartabat di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Dengan sinergi yang baik, saya yakin peran partai politik akan semakin nyata dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.