Kabarsiar, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Rabu (24/09/2025). Kegiatan berlangsung di Pendopo Kantor Bupati, Gunung Tinggi, dan dibuka secara resmi oleh Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang), Eryanto Rais.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Eryanto Rais, ditegaskan bahwa PKKPR merupakan instrumen vital dalam sistem perizinan berusaha. PKKPR berfungsi memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan atau usaha telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang berlaku.
“PP Nomor 28 Tahun 2025 ini hadir sebagai penyempurnaan kebijakan terdahulu, dalam rangka menciptakan kepastian hukum, mempercepat proses investasi, dan menjaga tertib pemanfaatan ruang,” kata Eryanto Rais.
Ia menambahkan, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mendukung implementasi PKKPR. Karena itu, sosialisasi ini penting agar semua pemangku kepentingan, termasuk aparatur pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, memahami secara utuh mekanisme perizinan terbaru. Mulai dari persyaratan, prosedur, hingga kewenangan daerah dalam pengajuan dan penerbitan PKKPR.
“Saya berharap kegiatan ini dapat menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini muncul di lapangan, sekaligus mendorong semua pihak untuk lebih tertib dan taat aturan dalam perencanaan pemanfaatan ruang,” lanjutnya.
Selain itu, ia juga mengajak seluruh stakeholder untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, dan membangun sistem yang transparan serta akuntabel. Tujuan akhirnya adalah menciptakan iklim investasi yang kondusif tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan dan keteraturan tata ruang.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu. Peserta terdiri dari para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta perwakilan dari berbagai perusahaan di wilayah tersebut.