Kabarsiar, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Satu Rapat ke-31 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (13/10/2025). Kedua raperda tersebut disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, Slamet Riyadi, S.Pd., M.Ed., mewakili Bupati Kotabaru Muhammad Rusli, S.Sos.
Adapun dua raperda yang diajukan yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kotabaru menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Slamet Riyadi menjelaskan, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri agar selaras dengan kebijakan fiskal nasional dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Perubahan ini mencakup penyesuaian objek dan pengecualian pajak, tarif retribusi, serta penambahan pasal baru untuk memperjelas dasar pengenaan opsen dan mekanisme peninjauan tarif. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.
Sementara itu, perubahan bentuk hukum PDAM menjadi Perumda disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan serta meningkatkan efisiensi dan profesionalitas pelayanan publik di bidang penyediaan air minum. “Transformasi ini diharapkan memperjelas status hukum perusahaan dan mendukung pembangunan daerah secara lebih optimal dan berkelanjutan,” tambahnya.
Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, menyampaikan bahwa pihak legislatif telah menerima dua raperda tersebut dan menyerahkannya kepada anggota DPRD Fitriadi untuk dibahas lebih lanjut bersama pihak eksekutif. “Kami akan membahas secara internal maupun bersama eksekutif agar hasilnya segera dapat disampaikan kembali kepada Bupati melalui rapat paripurna,” ujarnya.
Selain dua raperda dari pemerintah daerah, dalam rapat tersebut juga disampaikan tiga raperda inisiatif dari Bapemperda DPRD yang dibacakan oleh Anggota DPRD Fraksi PDI-P, Agus Subejo, S.H., M.H. Ketiganya meliputi Raperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro, serta Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sungai.
Rapat paripurna ini turut dihadiri Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD, Kepala Bagian, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Kotabaru.