Kabarsiar, Tanah Bumbu – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosp) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar monitoring dan evaluasi (monev) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N LAPOR!) bagi admin sekolah tingkat TK, SD, dan SMP. Kegiatan berlangsung di Pendopo Kantor Bupati Batulicin, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman admin sekolah dalam mengelola pengaduan masyarakat sekaligus mendukung visi dan misi Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dalam peningkatan sumber daya manusia di bidang pendidikan. Sekolah dinilai menjadi bagian penting dari ekosistem pelayanan publik yang harus mampu memberikan layanan responsif dan transparan.
Kepala Diskominfosp Tanah Bumbu Al Husain Mardani melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Akhmad Salehudin, menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pemahaman admin sekolah terhadap mekanisme pelayanan pengaduan melalui SP4N LAPOR!.
Peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga mengikuti praktik langsung penggunaan aplikasi. Mereka dilatih menangani dan merespons aduan masyarakat maupun wali murid yang masuk melalui sistem pengaduan di sekolah masing-masing.
Dalam kegiatan tersebut, Akhmad Salehudin juga menyosialisasikan pentingnya perlindungan data pelapor untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan.
“Kerahasiaan pelapor terjamin, dengan identitas yang dapat dibuat anonim atau dirahasiakan. Hal ini memberikan rasa aman bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan,” ujarnya.
Sementara itu, Fungsional Pranata Humas Diskominfosp Tanah Bumbu, Akhmad Sabarudin Noor, menekankan pentingnya konsistensi admin dalam mengelola layanan pengaduan. Ia mengingatkan agar setiap pergantian pejabat atau admin pengelola segera dilaporkan kepada admin utama Kabupaten di Diskominfosp.
Menurutnya, pembaruan informasi pengelola diperlukan agar proses penanganan dan tindak lanjut pengaduan tidak terhambat.
Sabarudin juga mengingatkan bahwa setiap aduan masyarakat harus segera ditindaklanjuti dengan batas waktu maksimal tiga hari. Keterlambatan penanganan dapat memicu teguran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta berdampak pada penilaian kinerja pemerintah daerah.
“Untuk satuan pendidikan sudah kami buatkan akun SP4N LAPOR!. Jadi, jika ada laporan pengaduan masyarakat ke sekolah tersebut, admin bisa segera memberikan jawaban,” ujarnya.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Diskominfosp Tanah Bumbu berharap pengelolaan pengaduan di lingkungan satuan pendidikan semakin optimal. Upaya tersebut sekaligus diharapkan memperkuat kualitas pelayanan publik dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang adaptif, melayani, dan akuntabel sebagaimana tertuang dalam misi pembangunan Tanah Bumbu 2025–2030.


