Afrizal: Pemeriksaan Kejati Tak Berkaitan dengan Direksi Baru PT Bangun Banua

Kabarsiar, Banjarmasin – Direktur Utama PT Bangun Banua, H Afrizal, menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tidak berkaitan dengan jajaran direksi baru. Ia menyampaikan bahwa proses hukum yang berjalan merupakan tindak lanjut atas temuan lama Badan Pemeriksa Keuangan terhadap direksi periode sebelumnya.

Menurut Afrizal, rangkaian pemeriksaan berawal dari instruksi Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin, yang meminta audit menyeluruh terhadap seluruh SKPD dan perusahaan daerah untuk memastikan tata kelola berjalan bersih dan akuntabel. Dari audit tersebut, BPK menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp42 miliar yang mengarah pada aktivitas direksi periode 2014–2023.

Afrizal menyebut jajaran direksi baru dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pendalaman. Ia menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah Kejati Kalsel dan telah menyerahkan seluruh data yang diminta. Dalam pemeriksaan, tim kejaksaan juga mengambil berbagai dokumen fisik yang berkaitan dengan periode kepemimpinan sebelumnya.

Ia menilai penyidikan yang berlangsung menjadi momentum pembenahan internal PT Bangun Banua. Afrizal menyampaikan bahwa Gubernur Kalsel meminta perusahaan daerah tersebut bekerja lebih transparan dan profesional dalam menjalankan tata kelola.

Afrizal juga mengungkapkan bahwa pihaknya secara proaktif meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan ulang seluruh proses yang berkaitan dengan temuan BPK. Sejumlah staf dan jajaran direksi baru telah memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan.

Rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi tindak lanjut audit BPK dan upaya memastikan pengelolaan PT Bangun Banua berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Populer