Kabarsiar, Kotabaru – Penantian panjang ribuan tenaga honorer di Kabupaten Kotabaru akhirnya menemui titik terang setelah pemerintah daerah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 2.409 orang, Kamis (27/11). Satu orang honorer tidak sempat menerima SK tersebut karena telah meninggal dunia.
Penyerahan SK massal yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Rabu (26/11), diwarnai suasana dramatis. Ribuan honorer telah memadati lokasi sejak tengah hari, menimbulkan antrean panjang dan desakan massa. Suasana haru, kelelahan, hingga beberapa peserta yang tumbang membuat tim kesehatan harus siaga selama kegiatan berlangsung.
Di antara ribuan penerima SK, salah satu yang paling menonjol kisahnya adalah Fauzan Anwari (41), atau Dodo, honorer Satpol PP yang telah mengabdi sejak 2005. Dodo mengaku perjalanan menuju kepastian status ini dipenuhi ujian, termasuk ketika namanya pernah tidak masuk daftar pengangkatan karena masalah administrasi masa kerja. Namun, kecintaan pada profesinya membuatnya bertahan.
Ia mengenang masa-masa awal menjadi honorer dengan gaji yang hanya Rp175 ribu per bulan, kemudian naik menjadi Rp250 ribu dan terakhir berada di angka Rp500 ribu. Meski kecil, ia tetap bertahan demi pengabdian. “Dahulu sangat berharap, dan sekarang lebih ke pasrah saja dengan keadaan, dan akhirnya diangkat. Berani menunggu dan mengabdi untuk daerah dan negara,” ucapnya. Dodo kini berharap masa pengabdiannya dapat diperhitungkan untuk memperoleh dana pensiun di masa depan.
Haru serupa juga dirasakan Yudiamona, pegawai honorer Dinas Pendidikan yang telah mengabdi 14 tahun. Ia menilai perjuangan untuk lolos seleksi CPNS dan PPPK selama ini kerap berujung kecewa. Dengan diterimanya SK PPPK Paruh Waktu, Mona berharap tidak ada pembedaan perlakuan antara pegawai paruh waktu dan penuh waktu, terutama terkait hak dan penghargaan atas beban kerja. “Mudahan didengar pemerintah pusat dan ribuan PPPK Paruh Waktu ini gajinya bisa bertambah, paling tidak sama dengan UMP atau UMK,” ujarnya.
Terkait keluhan soal gaji, Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis dalam sambutannya menyampaikan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2025 masih mengikuti kemampuan APBD. Namun ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan berupaya melakukan penyesuaian pada 2026 sesuai kondisi fiskal. Syairi juga menjelaskan bahwa kenaikan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu akan dilakukan secara bertahap dan tetap mengikuti regulasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta kebutuhan daerah.
Dengan penyerahan SK ini, ribuan honorer yang selama bertahun-tahun menggantungkan harapan akhirnya mendapatkan kepastian status kepegawaian. Pemerintah daerah berharap pengangkatan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kotabaru.


