Asrul Resmi Jabat Kepala Desa Antar Waktu Kalian, Bupati Kotabaru Tekankan Amanah

Kabarsiar, Kotabaru – Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli melantik Asrul sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalian, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, Senin (10/8/2026).

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 100.3.3.2/279/KUM/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalian Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru Periode 2021–2027.

Melalui keputusan tersebut, Bupati memberhentikan dengan hormat Azmi Hamdani dari jabatan Kepala Desa Kalian. Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pengabdian serta jasa yang telah diberikan selama menjalankan tugas sebagai kepala desa.

Selanjutnya, Asrul diangkat sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalian untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa periode 2021–2027.

Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan keputusan Bupati Kotabaru, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara pelantikan.

Dalam sambutannya, Bupati Muhammad Rusli menyampaikan kepercayaan kepada Asrul untuk menjalankan amanah dan tanggung jawab sebagai kepala desa dengan sebaik-baiknya.

“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ujar Bupati.

Muhammad Rusli menegaskan, sebagai Kepala Desa Antar Waktu, Asrul memiliki tugas, wewenang, hak, dan kewajiban serta harus menjalankan seluruh ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap kepemimpinan yang baru dapat menjaga kesinambungan pemerintahan desa sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal.

Pelantikan tersebut turut dihadiri jajaran asisten, staf ahli dan tenaga ahli Bupati Kotabaru, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Kotabaru, Camat Pamukan Utara beserta jajaran, serta tamu undangan.

Dengan dilantiknya Asrul, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa Kalian dapat terus berjalan dengan baik hingga berakhirnya masa jabatan periode 2021–2027.

Berita Populer