Badan Pertanahan Nasional Kab. Tanah Bumbu Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf ke Takmir Masjid Agung Al Falah

Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu menyerahkan sertifikat tanah wakaf untuk Masjid Agung Al Falah. Penyerahan sertfikat oleh BPN Tanah Bumbu kepada Takmir Masjid Agung Al Falah disaksikan langsung oleh perwakilan Wakif Masjid Agung Al Falah, Jum’at 25 Maret 2022 usai shalat Jum’at di Masjid Al Falah.

Muhammad Siqqi B, Ketua Takmir Masjid Agung Al Falah mewakili seluruh pengurus Masjid Agung Al Falah mengucapakan terima kasih kepada H Andi Samsudin Arsyad yang selaku wakif yang telah memberikan wakafnya kepada Masjid Agung Al Falah.

“Kami doakan semoga ini menjadi ladang pahala yang tidak akan putus sampai di akhirat kelak. Terima kasih juga kepada seluruh masyarakat dan elemen masyarakat yang sudah membantu menyelesaikan sertifikat ini sampai selesai.” Jelas Muhammad Siqqi

Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tanah Bumbu, Ronny Sitanggang S.Sos, M.AP yang menyerahkan langsung sertifikat mengungkapkan “BPN Tanah Bumbu berkomitmen mensertifikatkan semua, aset-aset atau tanah wakaf di Tanah Bumbu. Jadi kedepannya nanti, semua masjid atau musholla yang dan rumah peribadatan lainnya akan kita sertifikatkan karena untuk ummat.”

Lanjut Kepala BPN Tanah Bumbu, “Jadi kalau ada pengurus masjid atau mushollah yang ingin di sertifikatkan segera datang ke kantor, akan kita bantu percepatanya.” Ungkap Rony Sitanggang

Alfredo Risano S.H., M.H mewakili Wakif Masjid Agung Al Falah yang turut hadir juga menyampaikan terima kasih kepada BPN Tanah Bumbu yang membantu proses percepatan pengurusan legalitas surat tanah Masjid Agung Al Falah.

“Sertifikat ini dibutuhkan oleh Takmir masjid untuk menunjang administrasi dan secara legalitas ini sudah sah kepemilikannya menjadi milik Takmir Masjid Agung Al Falah.” Tutup Alfredo

Proses pendaftaran tanah wakaf bisa dilakukan setelah terjadinya ikrar wakaf dihadapan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf.