Kabarsiar, Tanah Bumbu — Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyambut baik penetapan Bandara Bersujud berstatus sebagai Bandar Udara Internasional. Keputusan ini dinilai akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
“Alhamdulillah, kami Pemerintah Daerah menyambut baik ditetapkannya Bandara Bersujud, Kabupaten Tanah Bumbu, berstatus Bandara Internasional. Tentu ini akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujar Andi Rudi Latif, Rabu (13/8/2025).
Menurutnya, status internasional akan mempermudah akses wisatawan dan pebisnis, sehingga dapat mendorong investasi asing maupun domestik. Selain itu, keberadaan bandara internasional diharapkan meningkatkan sektor pariwisata, perdagangan, dan jasa, sekaligus membuka lapangan kerja baru melalui pengembangan kawasan sekitar bandara.
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang penggunaan bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri.
Dalam SK tersebut, Bandara Bersujud ditetapkan sebagai Bandara Internasional dengan sejumlah ketentuan, antara lain kewajiban penyelenggara bandara melengkapi persyaratan administratif dan teknis dalam waktu enam bulan sejak keputusan ditetapkan. Persyaratan itu meliputi surat pertimbangan dari Kementerian Pertahanan, rekomendasi unit kerja dan personel dari kementerian terkait kepabeanan, keimigrasian, serta kekarantinaan.
Selain itu, penyelenggara bandara wajib memastikan terpenuhinya aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan sesuai standar internasional, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta membentuk Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara untuk kelancaran dan ketertiban operasional penerbangan internasional.