Bapenda Kalsel Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 4 Agustus 2025

Kabarsiar Banjarbaru – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akan memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 4 Agustus hingga Desember 2025.

Melalui program ini, pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak dua tahun atau lebih hanya diwajibkan membayar pajak untuk satu tahun saja.

“Pemutihan ini kami berlakukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperbaiki data kendaraan bermotor agar lebih valid dan akuntabel,” kata Kepala Bapenda Kalsel, H. Subhan Nor Yaumil, Kamis (31/7/2025).

Ia menjelaskan, langkah tersebut sejalan dengan program Gubernur Kalsel H. Muhidin yang menargetkan pembenahan data kendaraan bermotor sepanjang 2025. Dengan data yang lebih baik, penentuan target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan lebih rasional.

Selain pemutihan PKB, Bapenda Kalsel juga menerapkan kebijakan opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk pembebasan biaya BBNKB II atau balik nama kendaraan bekas.

Subhan mengungkapkan, penjualan kendaraan di Kalsel saat ini menurun signifikan dibanding tahun 2024. “Dari sebelumnya lebih dari 9.000 unit, kini hanya sekitar 4.700 unit atau turun 40 persen,” ujarnya.

Sementara itu, realisasi piutang pajak kendaraan yang berhasil tertagih hingga saat ini tercatat sekitar Rp200 miliar.

Berita Populer