Satgas Pangan Polri menetapkan batas toleransi untuk kekurangan isi dalam kemasan Minyakita, setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua distributor minyak goreng tersebut. Sidak yang dilakukan di PT Jujur Sentosa, Tangerang, Banten, dan PT Binamas Karya Fausta, Cakung, Jakarta Utara, bertujuan untuk memastikan minyak goreng rakyat ini dijual sesuai dengan informasi yang tertera di label kemasan.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim yang dipimpin oleh Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus sekaligus Kasatgas Pangan Polri, bersama Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag), melakukan pengukuran ulang isi Minyakita menggunakan gelas ukur.
Helfi menegaskan bahwa hasil pengukuran di kedua distributor tersebut menunjukkan bahwa takaran minyak dalam kemasan masih berada dalam standar yang ditetapkan.
“Kami sudah melakukan pengukuran tadi, dan hasilnya menunjukkan bahwa masih dalam batas toleransi 0,97 liter dari 1 liter yang tertera pada label kemasan,” ujarnya saat melakukan peninjauan di Pergudangan Central Cakung, Jakarta Utara, pada Rabu (12/3).
Saat ditanya apakah selisih sekitar 30 ml masih dapat dianggap wajar, Helfi menegaskan bahwa jumlah tersebut tetap dalam batas toleransi yang telah diatur oleh Direktorat Metrologi Kemendag.
Moga Simatupang, dalam kesempatan yang sama, juga mengingatkan agar pelaku usaha selalu memastikan bahwa ukuran minyak yang dijual sesuai dengan yang tercantum di label kemasan.
“Kami ingin mengingatkan kepada pelaku usaha agar takaran minyak ini dimaksimalkan agar sesuai dengan yang tertera di label,” ujar Moga.
Mengenai temuan di dua lokasi yang diperiksa, Moga menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran terkait ukuran, karena masih dalam batas toleransi. Namun, ia tetap mengingatkan agar produsen mematuhi standar yang ditetapkan.
“Sejauh ini, ukuran yang ditemukan masih dalam batas toleransi. Kami tetap berharap agar produsen memaksimalkan sesuai dengan label kemasan,” tambah Moga.
Sementara itu, Helfi menegaskan bahwa sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pelaku usaha yang terbukti mengurangi takaran minyak di luar batas toleransi.
“Bagi pelaku usaha yang mengurangi takaran minyak di luar batas toleransi, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar,” tegas Helfi.