Belanda Dulu Hapus Pasal Penodaan Agama di KUHP, Kini Hidupkan Lagi

Sekelompok masyarakat berharap agar Pasal Penodaan Agama dihapuskan di KUHP, khususnya di RUU KUHP dengan alasan menjadi pasal karet. Namun hal itu ditolak secara tegas oleh Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej.
“Katanya Belanda sudah menghapus. Belanda menghapus dari Hong Kong?” kata Eddy sambil bercanda saat menjadi dosen tamu di Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) yang disiarkan di Chanel YouTube FH Unej, Kamis (2/6/2022).

Eddy mengakui Belanda pernah menghapus Pasal Penodaan Agama dari KUHP-nya. Namun belakangan kembali menghidupkannya lagi.

“Belanda justru pada 1983 menambahkan pasal-pasal penyebar kebencian pada KUHP Belanda. Jadi betul, dulunya dia ada, dihapus, lalu kembali memasukkan ke dalam 147 a sampai pasal 147 f. Pasal-pasal mengenai penodan dan penistaan agama. Justru dihidupkan kembali di Belanda,” ujar Eddy yang juga Guru Besar UGM itu.

Lalu mengapa Belanda kembali menghidupkan pasal tersebut?

“Itu adalah upaya keras dari Partai Kristen Demokrat untuk menghidupkan pasal-pasal penghinaan dan penodaan agama, tidak lain dan tidak bukan adalah untuk melindungi kaum minoritas. Tidak lain tidak bukan untuk melindungi agama minoritas,” ucap Eddy.

“Jadi Partai Kristen Demokrat berjuang sekuat tenaga karena agama minoritas itu ketika berdoa, bersembahyang melakukan upacara agama sering diganggu. Jadi tujuan kembali mengatur penodaan penistaan terhadap agama untuk melindungi golongan minoritas. Oleh karen aitu kita harus tahu persis mengenai sejarah pasal penodaan agama,” beber Eddy.

Bagaimana di Indonesia? Selain diatur di KUHP, juga diatur diUU No.1/PNPS/1965. UU ini diundangkan pada 27 Januari 21965, atau dua minggu setelah peristiwa Dusun Kanigoro, Kediri, Jawa Timur. Yaitu peristiwa saat Barisan Tani menyerbu masjid pada 13 Januari 1965 pada subuh.

“Peristiwa itu memaksakan Bung Karno harus segera mengeluarkn PNPS itu untuk kemudian soal penghinaan dan pendaaon agama karena eksalasi yang sangat tinggi. Ekskalasi politik yang cukup tinggi. PNPS itu untuk mengatasi PKI mealakukan tindakan terbuka ke Islam dan Angkatan Darat waktu itu,” ucap Eddy.

Berikut rumusan pasal penodaan agama di RKUHP:

Pasal 304

1.Setiap orang di muka umum yang:

a.melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;
b.menyatakan kebencian atau permusuhan; atau
c.menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi,

terhadap agama, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

2.Setiap Orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat penodaan terhadap agama atau kepercayaan di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.