Kabarsiar, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa. Kegiatan berlangsung di Batulicin pada Rabu (17/9/2025).
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana, menegaskan bahwa Perpres terbaru ini membawa sejumlah ketentuan baru yang wajib diterapkan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Salah satu poin penting yang diatur adalah kewajiban menggunakan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atau Produk Dalam Negeri (PDN) dalam setiap proses pengadaan. Hal ini bertujuan untuk mendukung tumbuhnya industri lokal dan memperkuat kemandirian ekonomi nasional.
“Dengan prioritas belanja produk lokal, kita tidak hanya mendukung industri dalam negeri, tetapi juga ikut memperkuat perekonomian daerah,” ujar Wisnu.
Selain itu, Perpres 46/2025 memperkuat tata kelola pengadaan agar lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Aturan ini juga menyederhanakan prosedur sehingga belanja APBD dapat dilakukan tepat waktu tanpa mengurangi kualitas dan kepatuhan terhadap regulasi.
Regulasi tersebut juga mewajibkan penggunaan e-purchasing melalui katalog elektronik LKPP. Mekanisme ini memungkinkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membeli barang atau jasa secara langsung, cepat, dan efisien dibandingkan tender konvensional.
Dengan sistem e-katalog, seluruh transaksi tercatat secara elektronik, termasuk harga, spesifikasi, dan persyaratan, sehingga transparansi dan akuntabilitas semakin terjamin.
“Perpres ini mendorong terwujudnya pengadaan yang bersih dan akuntabel, sejalan dengan prinsip good governance yang kita junjung tinggi,” tegasnya.