Berlaku hingga November, Program Diskon Pajak Kendaraan Dimanfaatkan Warga Tanah Bumbu

Kabarsiar, Tanah Bumbu – Masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu berkesempatan mendapatkan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Kalimantan Selatan Tahun 2026.

Program tersebut disosialisasikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu bersama Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Batulicin di Batulicin, Senin (28/9/2026). Kegiatan tersebut turut menghadirkan narasumber dari Jasa Raharja.

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) UPPD Samsat Batulicin, Adimas Fitriandi, menjelaskan program tersebut merupakan kebijakan Gubernur Kalimantan Selatan berupa keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi administrasi.

Dalam program tersebut, masyarakat mendapatkan pembebasan denda administrasi PKB. Selain itu, tersedia diskon PKB kendaraan roda empat atau lebih sebesar 10 persen, serta kendaraan roda dua dan tiga sebesar 20 persen.

Keringanan juga diberikan berupa diskon 50 persen pokok PKB bagi kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi untuk tahun pertama dan kedua. Sementara kendaraan yang melakukan mutasi masuk dalam provinsi mendapatkan diskon 50 persen pokok PKB untuk tahun berjalan.

Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor tersebut berlaku mulai 14 Agustus hingga 30 November 2026.

“Kami berharap masyarakat Kalimantan Selatan, khususnya Tanah Bumbu, dapat memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Adimas.

Untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat, UPPD Samsat Batulicin menyediakan tiga unit Samsat Keliling yang beroperasi setiap hari di sejumlah kecamatan.

Selain itu, tersedia layanan Samsat Keliling malam di depan taman samping Pusat Niaga Bersujud, pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tanah Bumbu, serta Samsat Bantu di Kecamatan Satui.

Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Tanah Bumbu Wiwit Eka Dewi melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Penetapan Pajak Daerah, Ade Pebriady, mengatakan sinergi dengan Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan melalui UPPD Samsat Batulicin turut memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Dari pembayaran PKB kendaraan dengan nomor polisi Tanah Bumbu, sebanyak 66 persen pendapatan daerah kembali ke Kabupaten Tanah Bumbu untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Berita Populer