Bupati Andi Rudi Latif Ajak Dunia Usaha Pahami Sistem OSS-RBA

Kabarsiar, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mendorong para pelaku usaha untuk memahami sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan tertib dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) OSS-RBA dan Penyusunan LKPM yang dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Dwi Dibyo Raharjo, mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, di Hotel Ebony Batulicin, Rabu (8/10/2025).

Kegiatan yang berlangsung hingga Kamis (9/10/2025) itu diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanah Bumbu dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas pelaku usaha terhadap implementasi OSS-RBA serta pelaporan LKPM yang tertib dan tepat waktu.

Dalam sambutan yang dibacakan Dwi Dibyo Raharjo, Bupati Andi Rudi Latif menegaskan bahwa penerapan OSS-RBA merupakan bagian dari reformasi besar sistem perizinan berusaha di Indonesia. Menurutnya, sistem tersebut memberikan kemudahan, kepastian, dan transparansi bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitasnya.

“OSS-RBA bukan sekadar sarana administrasi, tetapi langkah strategis untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkeadilan,” ujarnya.

Bupati juga menekankan pentingnya penyampaian LKPM secara tertib sebagai instrumen pemerintah dalam memantau realisasi investasi dan menjadi dasar perumusan kebijakan pembangunan daerah.

“LKPM berfungsi sebagai alat untuk memantau realisasi investasi, mengidentifikasi permasalahan investor, dan menjadi rujukan dalam pengambilan kebijakan penanaman modal di daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Tanah Bumbu, Andrianto Wicaksono, menjelaskan bahwa kegiatan bimtek ini dilaksanakan karena masih banyak pelaku usaha yang belum optimal dalam menyampaikan LKPM, salah satunya akibat keterbatasan pemahaman terhadap sistem OSS-RBA.

“Melalui bimtek ini, kami ingin seluruh pelaku usaha memahami mekanisme perizinan berbasis risiko, mengetahui kewajiban pelaporan LKPM secara tepat dan akurat, serta menyadari pentingnya data investasi sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan daerah,” jelas Andrianto.

Ia menegaskan bahwa data LKPM menjadi acuan penting bagi pemerintah dalam mengevaluasi kondisi penanaman modal, penyerapan tenaga kerja, dan penyusunan strategi pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pelaporan LKPM bukan untuk kepentingan perpajakan, tetapi menjadi bahan evaluasi dan perencanaan agar kebijakan investasi di daerah lebih tepat sasaran,” tuturnya.

Sebagai bentuk apresiasi kepada dunia usaha, DPMPTSP Tanah Bumbu menyerahkan Piagam Penghargaan Realisasi Investasi Tertinggi Tahun 2025 kepada dua perusahaan, yakni PT Jhonlin Baratama untuk kategori Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan PT Kodeco AgroJaya Mandiri untuk kategori Penanaman Modal Asing (PMA).

Penghargaan tersebut menjadi simbol penghormatan atas komitmen dan kontribusi para pelaku usaha dalam memperkuat pembangunan ekonomi di Bumi Bersujud. Melalui kegiatan bimtek ini, Pemkab Tanah Bumbu berharap seluruh pelaku usaha dapat berperan aktif dalam menciptakan iklim investasi yang transparan, tertib, dan berdaya saing guna mendukung terwujudnya Tanah Bumbu Maju, Makmur, dan Beradab.

Berita Populer