Bupati Andi Rudi Latif Buka Sosialisasi Coretax dan LHKPN 2025 di Tanah Bumbu

Kabarsiar, Tanah Bumbu – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan dengan menggunakan sistem Coretax serta Pelaporan LHKPN Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025 di Pendopo Kantor Bupati, Kamis (30/10/2025).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Yulian Herawati, para Asisten, Pimpinan SKPD, Kepala Kantor Pajak Pratama Batulicin, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional, para camat, kepala desa, lurah, serta pengurus dan bendahara Koperasi Desa Merah Putih se-Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam sambutannya, Bupati Andi Rudi Latif menegaskan bahwa sosialisasi ini memiliki makna penting sebagai upaya meningkatkan kepatuhan aparatur terhadap kewajiban perpajakan dan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Ia menjelaskan bahwa penerapan sistem Coretax merupakan langkah besar dalam transformasi digital di bidang perpajakan. Sistem ini dirancang modern, terintegrasi, dan efisien, sehingga diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak sekaligus memperkuat transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan pajak nasional.

“Bagi kita di daerah, pemahaman dan kepatuhan terhadap sistem perpajakan menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mendukung kemandirian fiskal serta memperkuat pembiayaan pembangunan daerah. Pada hakikatnya, pajak adalah tulang punggung pembangunan nasional, termasuk di Tanah Bumbu,” ujar Bupati.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus berupaya membangun sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

“Melalui kegiatan ini, mari kita jadikan sebagai momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” pungkas Bupati Andi Rudi Latif.

Berita Populer