Bupati Bahrul Ilmi Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026 dan RPJMD 2025–2029

Kabarsiar, Barito Kuala– Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi menghadiri Rapat Paripurna DPRD ke-1 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai III, Rabu (13/8/2025). Agenda utama rapat mencakup penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, persetujuan DPRD terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Kuala 2025–2029, serta penyampaian Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025–2055.

Dalam sambutannya, Bupati Bahrul Ilmi menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kesepakatan bersama KUA-PPAS untuk APBD 2026.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD. Insya Allah, dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Barito Kuala benar-benar akan bermanfaat bagi masyarakat, memberikan pelayanan terbaik, dan meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.

Bupati menegaskan, KUA-PPAS bersifat sementara sehingga struktur anggaran dapat mengalami perubahan dalam proses pengajuan, pembahasan, maupun penetapan APBD. Ia juga menekankan pentingnya persetujuan terhadap RPJMD 2025–2029 yang disusun berbasis data, inklusif, serta selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi.

“RPJMD ini harus menjadi pedoman kerja konkret, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Mari kita wujudkan Barito Kuala Satu — Sejahtera, Agamis, Terpadu, dan Unggul menuju Indonesia Emas, dengan tetap menjaga nilai-nilai lokal dan kearifan budaya,” pesannya.

Selain itu, Bupati juga menyampaikan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025–2055. Ia menegaskan, penyusunan Raperda ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

“Lingkungan yang sehat dan berkelanjutan adalah hak masyarakat sekaligus modal dasar pembangunan daerah. Raperda ini menjadi pedoman perlindungan dan pengelolaan lingkungan, mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, hingga penegakan hukum,” jelasnya.

Bupati berharap Raperda ini dapat segera disahkan sehingga Barito Kuala memiliki dasar hukum kuat dalam menjaga keseimbangan pembangunan dan kelestarian lingkungan.

“Kami mengapresiasi seluruh pihak — mulai dari perangkat daerah, akademisi, hingga masyarakat — yang berkontribusi dalam penyusunannya. Semoga Raperda ini menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan demi keberlanjutan daerah,” pungkasnya.

Berita Populer