Kabarsiar, Balangan – Bupati Balangan, H Abdul Hadi, membantah keras tuduhan menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Rp20 miliar ke PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADS). Hal itu disampaikan saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (21/8/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto SH bersama hakim anggota Salma Safitri SH dan Feby Desry SH, Abdul Hadi menegaskan bahwa penyalahgunaan dana dilakukan langsung oleh terdakwa M Reza Arpiansyah selaku direktur.
Menurut Hadi, dana Rp20 miliar yang dicairkan dalam dua tahap pada 2022 dan 2023 seharusnya dikelola melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, dana justru dipindahkan ke rekening Bank Mandiri tanpa seizin pemegang saham maupun komisaris.
“Seharusnya setiap penggunaan dana didahului RUPS. Tapi uang sudah digunakan tanpa izin, tanpa laporan. Baru ketahuan saat ada anggota DPRD Balangan yang melaporkan ke saya dalam rapat dengar pendapat,” ungkap Hadi yang hadir secara daring.
Berdasarkan audit Inspektorat, hanya sekitar Rp123 juta yang tersisa dari total Rp20 miliar. Sisanya digunakan untuk pembelian lahan dan kendaraan yang tidak sesuai aturan. Atas temuan tersebut, Pemkab Balangan menggelar RUPS luar biasa, memberhentikan direktur, sekaligus menyerahkan hasil audit ke kejaksaan.
“Kami meminta dana dikembalikan, tapi karena tidak bisa dipertanggungjawabkan, akhirnya kami berhentikan direktur dan lanjut ke ranah hukum,” tambahnya.
Hadi juga menyinggung keterlibatan dua anggota DPRD Balangan dalam permainan harga lahan. Ia menegaskan dirinya tidak pernah memberi izin, apalagi secara lisan, seperti yang diklaim terdakwa.
“Saudara direktur bermain dengan dua anggota DPRD. Saya tidak pernah dimintai izin, apalagi secara lisan. Dari inspektorat saya mengetahui harga tanah hanya Rp300 juta, tapi dilaporkan Rp1,8 miliar,” bebernya.
Pernyataan ini sekaligus menampik klaim terdakwa yang menyebut telah mendapat restu lisan dari bupati. “Tidak mungkin saya mengizinkan secara lisan. Sangat tidak masuk akal,” tegas Hadi.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Balangan, Rachman, menyebut kesaksian Abdul Hadi memperkuat dakwaan terhadap terdakwa. “Dari keterangan saksi tadi jelas, ada tindakan ilegal sebelum ada rencana kerja perusahaan. Dana penyertaan modal sudah dicairkan dan digunakan oleh terdakwa,” ujarnya.
Isu kian memanas ketika pada sidang berikutnya, terdakwa menuding Abdul Hadi menerima aliran dana Rp2,6 miliar. Namun tudingan tersebut dibantah keras.
“Pernyataan itu jelas fitnah,” tegas Abdul Hadi melalui sambungan telepon, Sabtu (6/9/2025). Ia juga menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum atas tuduhan yang dinilainya mencemarkan nama baik dan melanggar UU ITE.