Kabarsiar, Hulu Sungai Tengah – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Samsul Rizal, mengajak masyarakat untuk mendukung penerapan kawasan tanpa rokok serta peningkatan layanan kesehatan melalui kepatuhan terhadap peraturan daerah yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Ajakan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah di Aula Kecamatan Labuan Amas Selatan, Senin (8/6/2026). Kegiatan ini diikuti unsur masyarakat, aparat desa, serta berbagai pemangku kepentingan guna meningkatkan pemahaman terhadap regulasi yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sambutannya, Samsul Rizal mengatakan peraturan daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Menurutnya, keberhasilan sebuah regulasi tidak hanya ditentukan oleh proses penyusunannya, tetapi juga bergantung pada pemahaman dan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan sosialisasi ini menjadi sarana untuk menjembatani informasi antara pemerintah dengan masyarakat. Dengan memahami isi dan tujuan peraturan daerah, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung pelaksanaannya,” ujarnya.
Pada kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak paparan asap rokok, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok.
Sementara itu, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kesehatan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, mudah diakses, dan merata bagi seluruh masyarakat. Melalui regulasi tersebut, berbagai program kesehatan dapat dilaksanakan secara lebih terarah dan berkelanjutan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Samsul Rizal menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan di bidang kesehatan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, kesadaran untuk menerapkan pola hidup sehat dan mematuhi aturan yang berlaku menjadi kunci dalam mewujudkan kualitas hidup yang lebih baik.
“Kesehatan adalah investasi jangka panjang. Dengan lingkungan yang sehat dan kesadaran hukum yang baik, kita dapat mewujudkan masyarakat Hulu Sungai Tengah yang lebih produktif, sejahtera, dan berkualitas,” tutupnya.


