Kabarsiar, Hulu Sungai Tengah – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakan pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) di Aula DPMD HST, Senin (16/3/2026).
Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati HST, Samsul Rizal, sebagai upaya menjaga kesinambungan pemerintahan desa agar tetap berjalan secara demokratis, transparan, dan akuntabel.
Sebanyak enam anggota BPD PAW yang dilantik berasal dari sejumlah desa di wilayah HST, yakni Desa Anduhum Kecamatan Batang Alai Selatan, Desa Pagat Kecamatan Batu Benawa, Desa Mantaas Kecamatan Labuan Amas Utara, Desa Pajukungan Kecamatan Barabai, Desa Hinas Kiri Kecamatan Batang Alai Timur, serta Desa Kayu Rabah Kecamatan Pandawan.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat, BPD juga berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan desa agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada masyarakat.
Ia mengingatkan para anggota yang baru dilantik agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak lalai dalam mengemban amanah yang diberikan.
Menurutnya, integritas dan komitmen menjadi kunci utama dalam menjalankan peran sebagai anggota BPD, sehingga kepercayaan masyarakat dapat terjaga dengan baik.
Selain itu, Bupati juga meminta agar anggota BPD dapat bersinergi dengan pembakal serta seluruh elemen masyarakat dalam merumuskan program pembangunan desa.
Ia menilai sinergi yang baik akan menjadi faktor penting dalam mendorong pembangunan desa yang maju, mandiri, dan berkelanjutan.
Di akhir sambutannya, Bupati berharap kehadiran anggota BPD PAW dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan desa serta memperkuat kebersamaan di tengah masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga nilai gotong royong sebagai kekuatan utama dalam membangun desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.


