Kabarsiar Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD setempat dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah. Kedua Raperda tersebut adalah Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Raperda tentang Bangunan Gedung.
Penyampaian kedua Raperda dilakukan oleh Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Yulian Herawati, yang mewakili Bupati Andi Rudi Latif pada rapat paripurna DPRD yang berlangsung di ruang sidang utama, Senin (19/5/2025).
Dalam sambutannya, Yulian Herawati menegaskan bahwa kedua Raperda ini sangat relevan dengan kebutuhan pembangunan Tanah Bumbu yang terus berkembang, terutama dalam sektor pertanian, industri, pertambangan, dan pariwisata. Namun, ia juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan dengan aspek lingkungan yang semakin terpengaruh oleh pesatnya pembangunan.
“Pertumbuhan yang pesat tentu membawa manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat, namun juga berdampak pada kondisi lingkungan. Oleh karena itu, RPPLH perlu disusun sebagai alat perencanaan jangka panjang yang dapat mengatur keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan,” jelas Yulian.
Raperda RPPLH ini bertujuan untuk:
- Menyelaraskan pembangunan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
- Meningkatkan kualitas dan keberlanjutan fungsi lingkungan, termasuk sumber daya alam, udara, lahan, laut, dan keanekaragaman hayati.
- Memperkuat tata kelola lingkungan hidup yang melibatkan peran serta pemerintah dan masyarakat.
- Meningkatkan ketahanan daerah terhadap bencana dan perubahan iklim.
“Kami berharap Raperda ini dapat dibahas secara menyeluruh dengan DPRD, sehingga Tanah Bumbu bisa tetap menjadi daerah yang bersih, sehat, dan lestari untuk anak cucu kita,” tambah Yulian.
Sementara itu, Raperda kedua, yang membahas Bangunan Gedung, menjadi salah satu regulasi penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang lebih tertata. Yulian menjelaskan bahwa regulasi ini memastikan setiap bangunan yang dibangun di Tanah Bumbu memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan.
“Raperda ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan, serta memperkuat kualitas tata ruang baik di kawasan perkotaan maupun pedesaan,” ujar Yulian.
Ia juga menegaskan bahwa regulasi yang terintegrasi akan membantu membentuk wajah Tanah Bumbu yang lebih tertib, indah, dan berdaya saing.
Yulian menutup penyampaiannya dengan harapan agar kedua Raperda ini dapat segera dibahas dan disetujui DPRD, dengan mempertimbangkan masukan yang konstruktif agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Tanah Bumbu.
Dengan adanya kedua Raperda ini, diharapkan Tanah Bumbu dapat terus berkembang secara berkelanjutan, menciptakan lingkungan yang lebih sehat, dan membangun infrastruktur yang aman serta sesuai dengan standar yang ditetapkan.