Kabarsiar, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan melalui penyusunan produk hukum yang adaptif, akuntabel, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Dialektika Dinamika Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2026 yang digelar di Kantor Bupati Tanah Bumbu, Batulicin, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu itu dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Deny Hariyanto, mewakili Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Deny Hariyanto, ditegaskan bahwa produk hukum daerah memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Setiap kebijakan, program, maupun keputusan pemerintah daerah harus memiliki landasan hukum yang kuat, jelas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu saat ini tengah menjalankan visi pembangunan “BerAKSI Menuju Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab melalui Penguatan Sumber Daya Manusia dan Tata Kelola Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan”. Visi tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan berbagai produk hukum daerah, baik berupa Peraturan Bupati maupun Keputusan Bupati.
Ia menjelaskan, nilai-nilai BerAKSI yang meliputi Akomodatif, Kerja, Sistematis, dan Inovatif harus menjadi dasar dalam setiap regulasi yang disusun pemerintah daerah.
Nilai akomodatif menuntut regulasi mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan responsif terhadap dinamika sosial. Nilai kerja mengharuskan setiap aturan memiliki orientasi praktis untuk meningkatkan kinerja perangkat daerah dan mempercepat pelayanan publik.
Sementara itu, nilai sistematis menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi. Adapun nilai inovatif mendorong lahirnya kebijakan yang mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, transformasi digital, dan penerapan konsep Smart Government.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa kegiatan dialektika tersebut sejalan dengan Misi ke-7 Kabupaten Tanah Bumbu, yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, melayani, dan akuntabel.
Menurutnya, Peraturan Kepala Daerah memiliki fungsi penting dalam mengoperasionalkan berbagai kebijakan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Karena itu, kualitas penyusunan regulasi harus terus ditingkatkan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun hambatan dalam pelaksanaan program pembangunan.
“Produk hukum daerah yang kuat secara yuridis dan akuntabel merupakan benteng perlindungan bagi aparatur dalam bekerja, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat harmonisasi regulasi, serta mendukung percepatan pembangunan daerah menuju Tanah Bumbu yang maju, makmur, dan beradab.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Tim Aksi Percepatan Pembangunan Daerah (AP2D) Tanah Bumbu, Prof. Dr. H. Murtir Jedawi, SH, S.Sos., M.Si. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan mengenai substansi negara hukum, sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta pembagian urusan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


