Kabarsiar Tanah Bumbu — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) secara resmi menyampaikan tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas, yakni Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Raperda tentang Bangunan Gedung.
Jawaban tersebut disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Tanbu, Yulian Herawati, dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Gedung DPRD Tanbu pada Kamis (5/6/2025), mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif.
Dalam kesempatan itu, Pemkab Tanbu menyampaikan apresiasi atas perhatian, kritik, dan saran konstruktif dari seluruh fraksi DPRD. Menurut Yulian, seluruh masukan tersebut merupakan elemen penting dalam penyempurnaan substansi regulasi agar lebih adaptif terhadap dinamika dan tantangan pembangunan daerah.
“Segala saran dan kritik menjadi bahan berharga dalam penyempurnaan regulasi, agar benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan berkelanjutan di Tanah Bumbu,” ujarnya.
Lingkungan Jadi Komitmen Utama
Menanggapi Raperda tentang RPPLH, Pemerintah Daerah menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup melalui berbagai langkah konkret. Di antaranya adalah pemantauan rutin terhadap kualitas air dan udara, pengelolaan sampah secara terpadu, pengawasan terhadap kegiatan usaha berisiko pencemaran, serta rehabilitasi lahan kritis melalui program penghijauan.
Upaya lainnya mencakup inisiasi pembentukan desa proklim dan sekolah adiwiyata sebagai bagian dari penguatan kesadaran lingkungan sejak usia dini. Partisipasi masyarakat juga terus didorong melalui mekanisme konsultasi publik, pelaporan mandiri, dan kegiatan edukatif berbasis komunitas.
Meski demikian, Yulian mengungkapkan bahwa penegakan hukum di sektor lingkungan masih menghadapi kendala serius akibat belum tersedianya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan di daerah.
“Akibatnya, penanganan pelanggaran lingkungan skala besar masih harus melibatkan kementerian terkait,” jelasnya.
Regulasi Bangunan: Adaptif dan Modern
Terkait Raperda tentang Bangunan Gedung, Pemkab menekankan pentingnya regulasi yang menjamin penataan bangunan secara aman, sehat, nyaman, serta selaras dengan tata ruang wilayah. Menurut Yulian, regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, namun juga menyentuh aspek teknis dan perlindungan terhadap keselamatan publik.
Sebagai langkah modernisasi pelayanan publik, pemerintah daerah akan mengintegrasikan sistem perizinan bangunan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) guna mempercepat proses dan meningkatkan transparansi.
Penetapan tarif retribusi pun dirancang berdasarkan prinsip keadilan dan kemampuan ekonomi masyarakat, agar tidak membebani namun tetap berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sebagian ketentuan dalam regulasi lama sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan saat ini. Oleh karena itu, pembaruan menjadi kebutuhan yang mendesak,” tegas Yulian. Ia menambahkan, draf Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana Raperda saat ini tengah disusun secara paralel.
Tantangan Implementasi dan Strategi Pemkab
Yulian juga tidak menutup mata terhadap berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan kedua Raperda tersebut. Beberapa hambatan utama yang teridentifikasi antara lain lemahnya koordinasi antarinstansi, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, serta masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya regulasi lingkungan dan bangunan.
Sebagai respons, Pemkab menyiapkan sejumlah langkah strategis, termasuk intensifikasi kegiatan sosialisasi, pelatihan bagi aparatur pelaksana, pemanfaatan teknologi informasi secara maksimal, serta penguatan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil.
Ajak Bersama Membangun Masa Depan Tanah Bumbu
Menutup penyampaiannya, Pj. Sekda Yulian Herawati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut bersinergi dalam mewujudkan Tanah Bumbu yang lebih hijau, aman, dan berkelanjutan.
“Mari kita jadikan Raperda ini sebagai pijakan kuat dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan, menjamin keselamatan, serta memberikan kenyamanan bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.
Rapat Paripurna ini menjadi bagian penting dari upaya bersama Pemkab dan DPRD Tanah Bumbu untuk menghadirkan regulasi daerah yang responsif, relevan dengan perkembangan zaman, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.