Kabarsiar Banjarbaru – Dua pelaku pengeroyokan di depan Minimarket Mandala, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, tak berkutik saat diamankan dan diperiksa oleh pihak kepolisian.
Keduanya adalah ASP dan R, dua pemuda yang kini harus berurusan dengan hukum setelah melampiaskan dendam pribadi kepada seorang pemuda bernama Tio (20).
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, melalui Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, Ipda Isman Riskadany, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.
“Kedua pelaku diringkus oleh tim Macan Barbar (Unit Reskrim Polsek Liang Anggang) tanpa perlawanan,” ujar Isman, Rabu (7/5/2025) siang.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai aksi pengeroyokan yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Ahmad Yani Kilometer 21, tepat di seberang Minimarket Mandala.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif utama dari aksi kekerasan tersebut adalah dendam. Salah satu pelaku ingin membalas perbuatan korban yang sebelumnya dianggap telah melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap keponakannya.
“Motifnya karena pelaku ingin membalas tindakan korban terhadap keponakan salah satu pelaku,” jelas Ipda Isman.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka di bagian hidung dan beberapa bagian tubuh lainnya. “Saat ini para tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Isman.
Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polsek Liang Anggang mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan segala bentuk penyelesaian masalah kepada pihak berwenang, demi mencegah dampak hukum yang lebih serius.