Denny Dilaporkan ke Polda Kalsel dan Didemo Terkait Pernyataan 70% Warga Banjarmasin Pelaku Politik Uang

BANJARMASIN – Calon gubernur Denny Indrayana dilaporkan ke Polda Kalsel terkait tudingannya 70% warga Banjarmasin mencoblos karena uang. Denny juga didemo massa ke Bawaslu Kalsel terkait tudingan tersebut karena meresahkan masyarakat.

Denny dilaporkan oleh Achmad Novel Rosyadi ke Polda Kalsel pada Kamis (20/5/2021) untuk dua perkara pidana. Pertama, dugaan pidana mempergunakan data palsu hasil survei SMRC tentang 70% warga Banjarmasin pelaku politik uang sebagai bukti di MK. Kedua, dugaan pidana pencemaran nama baik masyarakat melalui media elektronik yang diatur UU ITE.

“Ulun (saya) melapor sebagai warga Kabupaten Banjar tempat digelarnya PSU. Ulun melihat ada proses hukum di Polda Kalsel soal pengelembungan suara di Banjar yang ternyata menjadi dasar bagi MK memutuskan PSU. Nah ulun tahu, ternyata juga ada data palsu soal survei SMRC yang digunakan Denny jadi bukti ke MK. Itu manipulasi karena Direktur Eksekutif SMRC membantah ada survei yang disebut Denny, makanya ulun melaporkan hal itu ke Polda,” kata Achmad Novel Rosyadi yang tinggal di Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kamis (20/5/2021).

Menurut Novel, dia dan banyak warga Banjar sangat sedih, kecewa dan terluka karena harus ada PSU. Apalagi stigma yang muncul telah terjadi kecurangan di Banjar saat Pilkada Kalsel 9 Desember 2021.

“Paahal kami tidak curang. Kami ingin semua transparan sehingga tidak ada lagi fitnah dalam Pilkada Gubernur. Apalagi sekarang ada tudingan seolah-olah petahana selalu melakukan kecurangan. Padahal ternyata Denny yang justru mencatut hasil survei palsu SMRC sebagai bukti ke MK. Saya melapor agar Denny tidak lagi berbicara menyinggung dan menyakiti perasaan masyarakat di wilayah PSU,” tambah Novel yang berharap Polda tidak tebang pilih dalam penegakan hukum dan menindak siapa pun yang bersalah.

Sebagai pelapor, Novel melampirkan berbagai bukti untuk mendukung dua dugaan pidana yang dilakukan Denny. Bukti untuk mendukung pidana membuat dan menggunakan keterangan palsu di MK, dilampirkan copy salinan putusan MK tentang perselisihan hasil pemilu (PHP) Kalsel halaman 330 yang tertera bukti P-280 tentang hasil survei SMRC. Sementara untuk pidana kedua dilampirkan berita Antara Kalsel 6 Mei 2021 berjudul ‘SMRC Tak Pernah Rilis Temuan Survei Kalsel’.

Tuntut Bawaslu Tindak Denny

Tudingan Denny 70% warga Banjarmasin memilih karena uang juga didemo puluhan massa dari Forpeban (Forum Rakyat Peduli Bangsa dan Negara) Kalsel, Pekat Banjarmasin dan IPPI (Ikatan Putera Puteri Indonesia) Kalsel dengan mendatangi Kantor Bawaslu Kalsel pada Kamis (20/5/2021).

“Kami minta Bawaslu Kalsel menindak Denny Indrayana yang terus menebar hoax, fitnah dan mengadu domba masyarakat menjelang PSU. Kita harap masyarakat Kalsel dapat melaksanakan PSU dengan tenang, nyaman dan damai. Jangan lagi ricuh dan resah gara-gara fitnah Denny,” kata Bahruddin Din Jaya, Ketua Forpeban Kalsel.

Para pendemo juga menuntut Bawaslu meneliti ASN di Banjarmasin Selatan yang resmi menjadi tim relawan Denny Indrayana seperti disampaikan sendiri oleh Denny melalui video yang viral di medsos. Massa juga mempersoalkan stiker yang ditebar tim pemenangan Denny yang bertuliskan ‘Ambil Duitnya Tapi Jangan Cucuk Orangnya’.

“Itu artinya Denny menyuruh masyarakat menjadi pelaku politik uang. Jadi Denny memang tukang hasut. Di satu sisi mencitrakan diri bersih melawan politik uang, tapi ternyata dia justru menyuruh masyarakat menerima uang. Apa maksudnya? Jangan-jangan justru dia yang bagi-bagi uang. Maling teriak maling,” tegas Din Jaya.

Sementara Denny soal survei SMRC kepada wartawan menyatakan bahwa dirinya telah mengklarifikasi pihak SMRC bahwa hasil survei yang disebarnya memang ada dan dilakukan oleh SMRC. Namun hasil survei memang tidak untuk dipublikasikan.

“Ulun (saya) betelponan langsung dengan Saiful Mujani, kebetulan kawan. Yang bersangkutan memang mengatakan surveinya tidak dirilis. Karena bagian dari kontrak kerja, hasilnya tidak dipublikasikan,” kata Denny. (*)