Kabarsiar Banjarmasin – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalimantan Selatan mendukung penuh rencana penetapan Desa Anti Maladministrasi yang akan dilakukan di Desa Awang Bangkal Barat, Kabupaten Banjar, pada 31 Juli 2025 mendatang.
Kepala Dinas Kominfo Kalsel, Muhamad Muslim, mengatakan pihaknya siap membantu menyukseskan pencanangan tersebut melalui publikasi secara masif, baik di media pemberitaan maupun media sosial.
“Kami sangat mendukung penuh. Kominfo Kalsel akan mempublikasikan penetapan Desa Anti Maladministrasi ini melalui portal berita resmi dan konten di media sosial yang kami kelola,” ujar Muhamad Muslim, Selasa (22/7/2025).
Penetapan Desa Anti Maladministrasi ini merupakan tindak lanjut dari kajian Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan terkait Problematika Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Desa di Kalsel, yang telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada 23 Juni 2025 lalu.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman, menjelaskan bahwa setelah kajian tersebut, pihaknya bersama Pemprov Kalsel dan Pemkab Banjar menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan dan Pencanangan Desa Anti Maladministrasi.
“Penetapan ini merupakan hasil dari kajian kami terkait pelayanan publik di desa. Kami ingin mendorong desa yang bebas dari maladministrasi dan menjadi percontohan pelayanan publik yang baik di Kalimantan Selatan,” kata Hadi Rahman.
Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Kepala Ombudsman RI Kalsel dan dihadiri Staf Ahli Gubernur yang juga Plt. Kepala Biro Administrasi Pembangunan Adi Santoso, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), perwakilan Inspektorat Provinsi Kalsel, serta pejabat terkait dari Kabupaten Banjar.
Melalui penetapan ini, diharapkan Desa Awang Bangkal Barat menjadi desa percontohan dalam hal pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi. Pemerintah juga berharap langkah ini bisa diikuti oleh desa-desa lain di Kalimantan Selatan sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.