Kabarsiar Tanah Bumbu – Menjelang akhir Tahun Ajaran 2024/2025 dan menyambut Tahun Ajaran Baru 2025/2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu mengeluarkan surat edaran larangan pungutan di seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, dari jenjang PAUD hingga SMP.
Surat edaran bernomor B/400.14.4.3/3829/Disdik-Sek/IV/2025 itu menegaskan, sekolah tidak diperbolehkan mengadakan acara perpisahan siswa di luar lingkungan sekolah seperti hotel atau tempat wisata. Acara perpisahan dianjurkan dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah agar tidak membebani orang tua.
Selain itu, khusus sekolah swasta penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang memungut biaya apapun dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sekolah negeri juga dilarang menarik biaya atau sumbangan dalam proses PPDB, perpindahan siswa, maupun pengadaan seragam dan buku yang terkait.
Kepala Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Amiludin, menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap sekolah yang melanggar, termasuk pencopotan kepala sekolah.
“Kami ingin memastikan tidak ada beban tambahan bagi orang tua siswa serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Disdik mengimbau seluruh sekolah untuk menaati aturan tersebut demi terciptanya pendidikan yang adil dan transparan.