Dinas Perdagangan HST Pastikan Takaran BBM SPBU Sesuai Standar

Kabarsiar, Hulu Sungai Tengah – Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2026, Dinas Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan pengujian alat ukur di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah setempat, Kamis (4/12/2025).

Sebanyak 12 SPBU menjadi sasaran pengujian dengan menggunakan bejana ukur standar (BUS) berkapasitas 20 liter. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan keakuratan takaran bahan bakar minyak (BBM) yang diterima konsumen sesuai dengan jumlah yang dibayarkan.

Hasil pengujian menunjukkan rata-rata kesalahan pengukuran berada pada kisaran 0,02 persen hingga 0,05 persen. Angka tersebut masih berada jauh di bawah Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD), yakni maksimal 0,5 persen untuk akurasi dan 0,1 persen untuk ketidaktetapan. Dengan demikian, seluruh alat ukur di SPBU dinyatakan aman dan layak digunakan.

Kepala Dinas Perdagangan HST melalui Kepala Bidang Perdagangan, Aris Waluyo, menyampaikan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen, terutama menjelang periode meningkatnya kebutuhan BBM.

Menurutnya, pengujian metrologi legal ini bertujuan menjamin hak masyarakat agar memperoleh BBM dengan kuantitas yang benar, serta mencegah potensi penyimpangan pengukuran di lapangan.

Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal. Kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala, baik melalui inspeksi mendadak maupun pemeriksaan terjadwal.

Selain itu, Aris juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan indikasi kecurangan atau ketidaksesuaian ukuran saat pengisian BBM.

Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan resmi Pertamina dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Populer