KOTABARU – Sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Kotabaru diduga mangkrak. Pasalnya pembangunan yang seharusnya sudah selesai hingga kini belum rampung.
Hal ini pun menuai tanda tanya besar, diduga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotabaru kongkalikong dengan kontraktor pekerja proyek tersebut.
Beberapa di antaranya, sebut saja Proyek Perbaikan Jalan Siayuh-Sampanahan, Proyek Pembangunan Jembatan Gantung Desa Gendang Timburu, Kecamatan Sungai Durian, Pembangunan Masjid Raya Kotabaru, dan Reparasi Tugu Ikan Todak di Siring Laut Kotabaru.
Proyek yang seharusnya sudah bisa dinikmati oleh masyarakat Kotabaru itu pun kini jadi terbengkalai. Dinas PUPR dinilai tidak becus dalam penanganan tersebut.
Menanggapi hal itu. Ketua BP3K-RI Kalimantan Selatan, Muslim Ma’in sangat menyayangkan sikap Dinas PUPR. Ia pun menduga kuat Dinas PUPR ada kongkalikong dengan kontraktor pekerjaan tersebut.

Salah satu contohnya, proyek perbaikan jalan Siayuh-Sampanahan. Di mana, proyek yang menelan anggaran senilai Rp40,4 miliar itu hingga kini belum rampung.
Padahal seharusnya, proyek yang dikerjakan sejak 1 Agustus 2024 itu sudah harus rampung pada 18 Desember 2024. Namun kenyataannya hingga kini baru sekitar 26 persen yang selesai.
“Seharusnya Dinas PUPR harus bertanggungjawab dalam hal ini. Sangat tidak masuk akal ketika proyek yang seharusnya selesai tepat waktu, malah terlihat terbengkalai,” jelasnya.
Seharusnya, kata dia, Dinas PUPR harus ‘mengejar’ kontraktor tersebut untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
“Apalagi anggaran yang digunakan tidak main-main. Jangan-jangan Dinas PUPR ini ada indikasi bermain dengan pihak kontraktor?,” tanyanya.
Ketika hal ini terjadi, seharusnya Dinas PUPR dan kontraktor bisa diproses secara hukum. Sebab keduanya tidak melakukan tugasnya dengan baik.
“Seharunya bisa diproses hukum, karena diduga ada indikasi korupsi. Kami meminta agar APH (aparat penegak hukum) turun tangan untuk melakukan penyelidikan,” jelasnya.