Tanah Bumbu – Pemerintah Indonesia melalui kerjasama empat kementerian segera mengeluarkan aturan mengenai batas usia untuk mengakses media sosial, sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Aturan ini melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan, dalam acara peluncuran album lagu ‘Kicau’ di Kemendikdasmen, Jakarta, pada Minggu (2/2/2025), bahwa aturan ini melibatkan lintas kementerian yang bekerja sama untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial. Tim kerja yang terdiri dari perwakilan kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak Najeela Shihab, serta lembaga perlindungan anak Kak Seto dan psikolog, mulai bekerja pada Senin, 3 Februari 2025.
Aturan ini bertujuan memberikan perlindungan lebih baik bagi anak-anak, dengan memastikan penggunaan media sosial yang lebih aman dan bertanggung jawab. Pasalnya, saat ini banyak anak-anak yang mengakses media sosial, bahkan membuat konten yang tidak sesuai dengan norma, termasuk konten berbau sensual atau kasar.
Di tingkat daerah, Kepala Diskominfosp Kabupaten Tanah Bumbu, Al Husain Mardani, menyambut baik rencana penerapan pembatasan usia penggunaan media sosial ini. Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk menjaga perkembangan psikologis dan sosial anak-anak, mengingat maraknya penggunaan perangkat digital.
Diskominfosp Tanbu pun telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mendukung penerapan kebijakan ini. Salah satunya adalah mengadakan program literasi digital di sekolah-sekolah untuk mendukung pemahaman tentang penggunaan media sosial yang bijak dan aman. Selain itu, mereka juga akan melakukan sosialisasi dan pengawasan terkait kebijakan ini melalui berbagai saluran komunikasi, seperti media lokal, seminar, dan workshop.
Kerja sama dengan orang tua dan sekolah juga menjadi bagian penting dari upaya ini. Diskominfosp Tanbu berharap orang tua dan pihak sekolah dapat berperan aktif dalam memantau serta membimbing anak-anak dalam menggunakan media sosial dengan bijak. Selain itu, pengawasan konten juga akan dilakukan dengan menggandeng platform media sosial untuk memastikan penerapan batasan usia serta memantau konten yang tidak sesuai untuk anak-anak.
Al Husain menambahkan, kerja sama dengan dinas terkait sangat penting agar implementasi aturan ini berjalan efektif. Diskominfosp Tanbu akan berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan untuk mengintegrasikan literasi digital ke dalam kurikulum serta memberikan pelatihan kepada guru dan siswa. Kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga diperlukan untuk memastikan perlindungan hak-hak anak. Sementara itu, Dinas Kesehatan akan turut berperan dalam mengatasi dampak kesehatan mental yang mungkin timbul akibat penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.
“Dengan kolaborasi antara berbagai pihak, kami berharap aturan pembatasan usia penggunaan media sosial ini dapat terlaksana dengan baik, sehingga memberikan perlindungan optimal bagi anak-anak,” pungkasnya.