Kabarsiar, Hulu Sungai Tengah – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memperkuat pelayanan dan pengawasan lingkungan dengan melibatkan pemerintah kecamatan, mulai dari penanganan sampah, pencemaran, hingga potensi gangguan lingkungan di wilayah masyarakat.
Penguatan tersebut disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) DLH HST yang membahas standar dan evaluasi pelayanan kepada masyarakat, Selasa (1/9/2026).
Sekretaris DLH HST Ahmad Syafa’at mengatakan keterlibatan kecamatan menjadi bagian penting dalam mempercepat penyampaian informasi apabila ditemukan persoalan lingkungan di desa maupun kelurahan.
Menurutnya, sejumlah pengaduan masyarakat terkait pencemaran dan persoalan lingkungan telah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan, pemberian rekomendasi perbaikan, hingga koordinasi dengan pihak terkait.
Selain menerima pengaduan masyarakat, DLH HST juga melakukan pengawasan terhadap 30 pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan.
Pelaku usaha diwajibkan menyampaikan laporan pengelolaan lingkungan setiap semester sebagai bagian dari pengawasan berkala yang dilakukan pemerintah daerah.
“Kalau ada perusahaan besar di wilayah kecamatan, termasuk yang berkaitan dengan perizinan lingkungan, kami berharap bisa segera dikoordinasikan agar dapat ditindaklanjuti,” kata Ahmad.
DLH HST juga memberikan layanan pengelolaan sampah yang mencakup pengangkutan sampah rumah tangga, pemeliharaan armada, pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), hingga pengembangan fasilitas seperti TPS 3R dan bank sampah.
Persoalan sampah liar turut menjadi perhatian. Keberadaan titik pembuangan sampah ilegal dinilai dapat mengganggu lingkungan permukiman, akses jalan, hingga kawasan wisata.
DLH meminta pemerintah kecamatan segera menyampaikan informasi terkait lokasi pembuangan sampah liar agar dapat ditindaklanjuti melalui edukasi dan koordinasi bersama pemerintah desa maupun kelurahan.
Tantangan pengelolaan sampah di HST juga semakin besar karena volume sampah yang ditangani mencapai sekitar 130 ton per hari. Sementara itu, ketersediaan armada pengangkutan masih terbatas dan sebagian kendaraan telah berusia tua.
Di bidang pengendalian pencemaran, DLH HST secara rutin melakukan pemantauan kualitas air, udara, dan tanah, terutama di kawasan yang memiliki potensi dampak lingkungan, seperti sungai dan lokasi Tempat Pemrosesan Akhir.
Pemantauan kualitas udara juga dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap penurunan kualitas udara akibat kabut maupun aktivitas pembakaran.
Selain itu, DLH HST melakukan pemeliharaan ruang terbuka hijau (RTH), taman, jalur hijau, serta pohon yang berada di fasilitas publik. Ahmad mengatakan pemangkasan maupun penebangan pohon tidak dapat dilakukan sembarangan karena harus mempertimbangkan fungsi lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Pelayanan DLH HST juga mencakup konsultasi terkait persetujuan lingkungan, dokumen AMDAL, UKL-UPL, SPPL, pengelolaan limbah B3, persetujuan teknis, hingga pengujian laboratorium lingkungan.
Melalui Forum Konsultasi Publik tersebut, DLH HST berharap masukan dari masyarakat dan pemerintah kecamatan dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, kecamatan, desa, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai penting agar persoalan lingkungan dapat dicegah sejak dini sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.


