Kabar Siar

Dorong Daya Saing dan Investasi, Sosialisasi Kepabeanan Digelar di KEK Setangga

Dalam rangka memperkuat kesiapan pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus (KEK) Setangga, kegiatan sosialisasi terkait importasi barang dan fasilitas kepabeanan digelar di Jhonlin Office Building, Batulicin, Kalimantan Selatan. (Selasa, 27/5/2025).

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Dewan Nasional KEK, dan diikuti oleh delapan entitas usaha yang beroperasi di kawasan tersebut, termasuk PT Jhonlin Group, PT Anugerah Barokah Cakrawala.

Direktur BUPP PT Dua Samudera Perkasa, Efgar Welmar Santos, dalam paparannya menyampaikan bahwa KEK Setangga dibentuk dengan tujuan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi baru di Kalimantan Selatan, meningkatkan daya saing wilayah, serta menciptakan lapangan kerja dan pendapatan daerah melalui investasi sektor industri.

“Dengan insentif dan fasilitas khusus yang diberikan, KEK Setangga diharapkan menjadi titik tolak pertumbuhan ekonomi dan industri di Tanah Bumbu,” ujar Efgar.

Sementara itu, Andhi Wibowo, selaku Manajer KEK Setangga, menjelaskan kesiapan pelaku usaha dalam memanfaatkan fasilitas yang tersedia, termasuk dalam hal importasi barang modal oleh PT Anugerah Barokah Cakrawala. Proses ini, menurutnya, akan didukung oleh kebijakan kepabeanan seperti pembebasan bea masuk dan kemudahan lainnya.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini antara lain Muhammad Solafudin (Kepala Subdirektorat Fasilitas Kawasan Khusus), Bambang Wijanarko (Kepala Biro Pengendalian KEK), serta sejumlah pejabat dari Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan dan KPPBC TMP C Kotabaru.

Dalam sosialisasi, para narasumber menekankan bahwa KEK merupakan instrumen strategis nasional yang bertujuan mempercepat pelaksanaan usaha dan memperkuat struktur ekonomi wilayah. Fasilitas fiskal dan nonfiskal yang diberikan kepada pelaku usaha di KEK dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan efisien.

Sebagai informasi, KEK Setangga ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2024 sebagai kawasan ekonomi khusus di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dan menjadi salah satu KEK baru yang ditargetkan untuk mendorong transformasi industri berbasis sumber daya lokal.