Kabarsiar, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual di Aula Bamega Lantai 2 Sekretariat Daerah, Sebelimbingan, Rabu (8/10/2025).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, A.P., M.A.P., mewakili Bupati Kotabaru. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada perangkat daerah, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, dan masyarakat umum mengenai pentingnya perlindungan terhadap karya dan gagasan intelektual agar tidak mudah ditiru atau diklaim pihak lain.
Sekda Eka Saprudin menegaskan bahwa kekayaan intelektual (KI) merupakan hasil kreativitas dan inovasi yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan budaya tinggi, sehingga perlu mendapatkan perlindungan hukum yang kuat.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh peserta memahami substansi regulasi secara utuh dan mampu mengimplementasikannya dalam tugas masing-masing. Mari kita dorong semangat berkarya dan berinovasi di Kotabaru dengan memastikan setiap ide dan ciptaan mendapatkan perlindungan yang layak,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan tujuh sertifikat kekayaan intelektual kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru sebagai bentuk apresiasi atas komitmen daerah dalam melindungi hasil karya lokal.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber berkompeten, di antaranya M. Aji Rifani, S.H. (Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda) dengan materi Optimalisasi Produk Unggulan Daerah/Wilayah, Nizar Al Farisy, S.H. (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda) dengan materi Proses Pembentukan Perda Nomor 10 Tahun 2025, serta Muhammad Erpani, S.H., LL.M. dengan materi Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Daerah Kabupaten Kotabaru.
Acara dipandu oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, Drs. H. Minggu Basuki, M.A.P., dan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber.
Dalam paparannya, M. Aji Rifani menekankan pentingnya memperkuat identitas produk lokal agar tidak mudah diklaim oleh pihak luar.
“Kekayaan intelektual harus dilindungi karena merupakan jati diri dan potensi ekonomi daerah. Banyak contoh produk unggulan wilayah yang diakui pihak lain hanya karena belum memiliki payung hukum,” jelasnya.
Aji juga menyoroti potensi budaya masyarakat Suku Bajo di Kotabaru serta produk lokal seperti gula aren Tirawan, kerajinan tangan, dan kain tradisional yang perlu segera didaftarkan agar memiliki nilai jual sekaligus terlindungi secara hukum.
Selain itu, ia mendorong pemanfaatan teknologi dan media sosial untuk memperkenalkan karya daerah. “Sekarang masyarakat lebih sering melihat informasi lewat media sosial daripada televisi. Jadi promosi produk unggulan daerah juga harus mengikuti perkembangan teknologi agar dikenal luas,” tambahnya.
Melalui Perda Nomor 10 Tahun 2025 ini, Pemkab Kotabaru berupaya membangun ekosistem inovatif dan berkelanjutan, mendorong tumbuhnya pelaku ekonomi kreatif baru, serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik karya dan inovasi lokal. Regulasi tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam menumbuhkan rasa bangga terhadap karya daerah, memperkuat posisi Kotabaru di peta ekonomi kreatif nasional, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi daerah melalui perlindungan merek dan indikasi geografis.
“Peran merek sangat penting karena dapat menaikkan nilai ekonomi suatu produk. Tahap persiapan merek unggulan daerah harus dilakukan dengan memperhatikan kriteria indikasi geografis agar produk kita memiliki ciri khas yang diakui secara nasional,” tutup Sekda.