Kabarsiar, Hulu Sungai Tengah – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memperkuat upaya penataan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) melalui koordinasi lintas pemerintahan.
Penguatan tersebut dilakukan melalui kegiatan Asistensi dan Supervisi kepada Pemerintah Daerah dan Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang digelar di Gedung Balai Rakyat Kabupaten HST, Jumat (4/9/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WITA tersebut difasilitasi DPMD HST bersama Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Forum tersebut dihadiri Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad Pidana Bolombo, jajaran Forkopimda, Plh. Sekretaris Daerah HST, pimpinan SKPD provinsi dan kabupaten, para camat, pengurus APDESI, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), serta 55 pembakal atau kepala desa se-HST.
Kepala DPMD HST Eddy Rahmawan mengatakan asistensi dan supervisi diperlukan untuk memperkuat koordinasi sekaligus memastikan proses pengakuan dan penataan masyarakat hukum adat berjalan sesuai ketentuan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah desa, khususnya dalam proses pengakuan, penataan, perlindungan, serta penyusunan produk hukum daerah terkait masyarakat hukum adat,” ujar Eddy.
Menurutnya, penguatan tersebut mencakup sejumlah tahapan, mulai dari proses pengakuan, penataan, perlindungan hingga penyusunan produk hukum daerah yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat.
DPMD HST juga mendorong pemerintah desa memahami tahapan dan ketentuan yang diperlukan dalam proses tersebut. Pemahaman tersebut dinilai penting agar kebijakan yang disusun memiliki dasar yang jelas sekaligus memberikan kepastian terhadap hak-hak tradisional masyarakat.
Keberadaan masyarakat hukum adat menjadi bagian dari kekayaan sosial dan budaya daerah yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Karena itu, pemberdayaan MHA membutuhkan koordinasi antarlembaga agar hak, kelembagaan, dan kepentingan masyarakat dapat ditempatkan secara proporsional dalam kebijakan daerah.
Keterlibatan 55 kepala desa dalam kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman di tingkat pemerintahan desa. Pemerintah desa memiliki peran dalam mendukung proses pemberdayaan dan perlindungan masyarakat hukum adat di wilayah masing-masing.
DPMD HST selanjutnya akan mendorong koordinasi lintas sektor bersama pemerintah desa dan para pemangku kepentingan terkait. Sinergi tersebut diharapkan membuat proses pemberdayaan masyarakat hukum adat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.
“Harapannya, sinergi yang dibangun melalui kegiatan ini dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan,” katanya.
Melalui penguatan kapasitas dan koordinasi tersebut, DPMD HST menargetkan proses pemberdayaan masyarakat hukum adat dapat berjalan lebih tertata dan memiliki kepastian hukum, sekaligus tetap mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan desa.


