DPMD HST Perkuat Pelayanan Publik, Masukan Masyarakat Jadi Bahan Perbaikan

Kabarsiar, Hulu Sungai Tengah – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mendorong penguatan pelayanan publik agar lebih transparan, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Upaya tersebut dibahas dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) DPMD HST yang digelar Jumat (28/8/2026) pagi. Kegiatan menghadirkan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah HST, Hamsinah, sebagai pemateri serta jajaran DPMD dan perangkat terkait.

Kepala DPMD HST Eddy Rahmawan mengatakan, peningkatan kualitas pelayanan membutuhkan ruang komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan masyarakat. Menurutnya, FKP menjadi sarana untuk menerima masukan sekaligus mengidentifikasi persoalan yang masih dihadapi warga dalam memperoleh layanan.

“ Kita ingin pelayanan yang diberikan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Eddy.

Ia menegaskan, perangkat daerah hingga pemerintahan desa perlu memahami standar pelayanan yang menjadi tanggung jawab masing-masing. Perbedaan karakteristik, sumber daya, cakupan wilayah, dan kebutuhan masyarakat di setiap unit pelayanan harus menjadi pertimbangan dalam meningkatkan kualitas layanan.

Sementara itu, Hamsinah menjelaskan FKP merupakan bagian penting dalam melibatkan masyarakat dalam penyusunan kebijakan maupun pelayanan yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik. Pelaksanaannya memiliki landasan hukum, salah satunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Melalui FKP, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan kritik, saran, serta kebutuhan sebelum suatu kebijakan atau program diterapkan. Masukan tersebut kemudian dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan pelayanan.

Hamsinah mengatakan, standar pelayanan tidak dapat diterapkan secara seragam pada seluruh unit. Kondisi dan kebutuhan sekolah, perangkat daerah, kecamatan, hingga pemerintahan desa memiliki perbedaan sehingga penerapan standar perlu disesuaikan tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sejumlah komponen harus diperhatikan, mulai dari persyaratan, waktu penyelesaian, biaya atau tarif, mekanisme pengaduan, petugas pelayanan hingga produk layanan yang diterima masyarakat.

Selain kelengkapan standar pelayanan, kualitas sumber daya manusia juga menjadi faktor penting. Petugas dituntut tidak hanya memahami prosedur, tetapi juga mampu berkomunikasi dengan baik, bersikap ramah, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan karakter serta kebutuhan yang beragam.

Pemahaman terhadap kelompok rentan dan kemampuan menangani pengaduan juga dinilai perlu diperkuat. Sikap petugas saat pertama kali menerima masyarakat disebut dapat memengaruhi tingkat kepuasan warga terhadap pelayanan secara keseluruhan.

Dari sisi sarana dan prasarana, pemerintah juga perlu memastikan tersedianya ruang pelayanan, ruang konsultasi dan pengaduan, akses informasi, serta fasilitas yang mendukung kelompok rentan. Penyediaannya dapat dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan daerah.

Penguatan pelayanan tersebut juga diarahkan hingga tingkat desa. Sebagai pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat, desa diharapkan memiliki standar pelayanan dan mekanisme pengaduan yang jelas sehingga warga memperoleh kepastian dalam mengakses layanan pemerintahan.

Melalui FKP, DPMD HST diharapkan dapat menghimpun masukan masyarakat sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, kecamatan, pemerintahan desa, dan masyarakat. Perbaikan pelayanan secara berkelanjutan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan warga.

Berita Populer