DPRD Batola Apresiasi Lelang Barang Rampasan oleh Kejaksaan

Kabarsiar Barito Kuala – Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Kejari Batola) melaksanakan lelang Barang Rampasan Negara (BRN) sebagai bagian dari penyelesaian perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Lelang ini mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari DPRD Kabupaten Barito Kuala.

Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, menyambut positif langkah Kejari yang dinilai transparan dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa DPRD siap berperan aktif dalam mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“DPRD siap membantu menyosialisasikan informasi ini agar semua pihak memiliki akses yang sama dan adil,” ujar Ayu Dyan dalam siaran pers, Selasa (15/7/2025).

Adapun barang rampasan negara yang dilelang berupa aset berupa tanah yang tersebar di wilayah Kecamatan Marabahan, di antaranya:

Tanah seluas 10.000 m² di Desa Antar Baru

Tanah seluas 5.000 m² di Desa Antar Baru

Tiga bidang tanah seluas total 10.000 m² di Desa Antar Baru

Tanah seluas 9.702 m² di Desa Antar Raya

Tanah di Jalan Handel Taruna RT 002/RW 001 Desa Antar Raya, panjang 255 meter dan lebar 108 meter

Tanah di lokasi yang sama, panjang 165 meter dan lebar 65 meter

Lelang dilaksanakan melalui sistem penawaran terbuka di laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (www.lelang.go.id). Penawaran dibuka sejak pengumuman tayang di aplikasi lelang, dan akan ditutup pada Selasa, 5 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB (atau pukul 10.00 Wita sesuai waktu server).

Langkah lelang barang rampasan ini diharapkan tidak hanya mempercepat penyelesaian aset negara yang telah inkrah, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang transparan dan akuntabel.

Berita Populer