DPRD HST Terima Tiga Raperda, Pajak Daerah hingga Perumahan Jadi Fokus

Kabarsiar, Hulu Sungai Tengah – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD HST untuk memperkuat regulasi di bidang pendapatan daerah, pengembangan kepemudaan dan olahraga, serta penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Ketiga raperda tersebut disampaikan Bupati HST Samsul Rizal dalam rapat paripurna DPRD HST di lantai II Gedung DPRD HST, Senin (12/10/2026). Selanjutnya, seluruh rancangan akan dibahas bersama legislatif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

Raperda pertama mengatur perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten HST Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini ditujukan untuk mengevaluasi efektivitas pemungutan pajak dan retribusi sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) guna mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Penyesuaian yang diusulkan mencakup tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, serta tarif retribusi jasa umum dan jasa usaha. Pemerintah daerah juga mengupayakan keselarasan ketentuan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar pemungutan memiliki kepastian hukum dan tetap memperhatikan prinsip keadilan.

Bupati HST Samsul Rizal menegaskan, pembaruan regulasi pajak dan retribusi harus mampu meningkatkan penerimaan daerah tanpa mengabaikan kemampuan masyarakat maupun pelaku usaha lokal.

“Regulasi baru diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik secara adil dan proporsional, sehingga tidak memberikan beban ekonomi yang berlebihan kepada masyarakat maupun pelaku usaha,” ujarnya.

Raperda kedua berkaitan dengan kepemudaan dan keolahragaan. Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat pembinaan generasi muda, mulai dari kepemimpinan, kewirausahaan, kreativitas, hingga kepeloporan dengan tetap memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal.

Di bidang olahraga, pemerintah daerah mendorong pembinaan atlet dan pelatih secara terstruktur sejak dini, termasuk dukungan terhadap atlet berprestasi dan pengembangan berbagai cabang olahraga. Penyediaan serta pengelolaan sarana dan prasarana olahraga juga menjadi perhatian untuk menunjang prestasi sekaligus memberikan manfaat bagi daerah.

Pelaksanaan kebijakan kepemudaan dan keolahragaan tersebut membutuhkan dukungan anggaran yang proporsional, efektif, efisien, dan akuntabel sesuai kemampuan keuangan daerah. Sinergi juga diperlukan antara pemerintah daerah, DPRD, organisasi kepemudaan, pihak swasta, KNPI, Karang Taruna, KONI, dan KORMI.

Sementara itu, raperda ketiga mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Rancangan ini disiapkan untuk memperkuat landasan hukum dalam mendorong ketersediaan rumah layak huni serta lingkungan permukiman yang sehat, aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Ruang lingkup pengaturan meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, pengendalian, hingga peningkatan kualitas kawasan permukiman. Pemerintah daerah juga berupaya memperkuat penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), serta mendorong pencegahan dan penanganan kawasan kumuh agar lingkungan tempat tinggal masyarakat semakin tertata.

Ketiga raperda tersebut selanjutnya dibahas bersama DPRD HST untuk menyempurnakan substansi dan memastikan ketentuan yang disusun sesuai dengan kebutuhan daerah. Proses pembahasan diharapkan menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui pengajuan tiga raperda ini, Pemkab HST berupaya memperkuat dasar kebijakan pembangunan, mulai dari optimalisasi pendapatan daerah hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia dan lingkungan permukiman. Efektivitasnya akan ditentukan oleh hasil pembahasan bersama legislatif serta pelaksanaan aturan setelah ditetapkan menjadi perda.

Berita Populer