Kabarsiar Banjarmasin – Komisi 3 DPRD Kalimantan Selatan berjanji akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarmasin untuk meminta klarifikasi terkait belum diterbitkannya sertifikat tanah atas nama Padlansyah (73), meski perkara sengketa tanah yang ia hadapi telah dimenangkan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) dan berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini bermula dari dugaan penyerobotan tanah milik Padlansyah yang telah berlangsung selama 15 tahun. Putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Padlansyah telah dikukuhkan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan diterbitkannya surat aanmaning atau peringatan hukum kepada BPN pada 4 Juni 2025. Namun hingga tenggat waktu delapan hari yang diberikan, BPN Banjarmasin belum juga melaksanakan isi putusan tersebut.
Merasa diabaikan, Padlansyah bersama tim hukumnya dari Nusantara Borneo Law Firm mengadukan kasus tersebut ke Komisi 3 DPRD Kalimantan Selatan pada Rabu (9/7). Dalam pertemuan itu, Padlansyah menyampaikan keluhannya atas tidak adanya kepastian hukum yang ia dapatkan.
“Saya sudah memenangkan kasus ini di semua tingkat peradilan, tapi sertifikat saya tidak juga diterbitkan. Padahal putusan MA sudah inkrah,” ujar Padlansyah di hadapan para anggota dewan.
Kuasa hukumnya, Rahmatullah, S.H., menjelaskan bahwa seluruh prosedur hukum telah ditempuh secara sah. Bahkan PN Banjarmasin sudah memberikan aanmaning kepada BPN untuk segera menindaklanjuti putusan, namun tidak ada tindak lanjut.
“Putusan MA jelas menyatakan agar sertifikat diterbitkan atas nama klien kami. Tapi BPN tidak menjalankan kewajiban hukumnya,” ujarnya.
Sementara itu, rekan kuasa hukum, Satryo Dito Sampurno, S.H., menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan hak milik, tapi juga menyangkut martabat dan kepastian hukum.
“Pak Padlansyah sudah 15 tahun berjuang. Kami minta DPRD ikut mengawal ini sampai selesai. Jangan ada lagi rakyat kecil yang dikorbankan dalam permainan mafia tanah,” tegasnya.
Menanggapi aduan tersebut, anggota Komisi 3 DPRD Kalsel dari Fraksi Gerindra, Habib Yahya Assegaf, menyampaikan keprihatinannya. Ia menyatakan, pihaknya akan segera memanggil BPN Banjarmasin dan pihak-pihak terkait untuk rapat klarifikasi di DPRD.
“Kami tidak ingin lembaga negara justru menjadi alat pembenaran bagi oknum yang bermain dalam kasus tanah. Jika BPN tidak menjalankan putusan inkrah, ini mencoreng nama baik pemerintah,” ujarnya.
Habib Yahya menambahkan, DPRD akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada lagi celah permainan mafia tanah di Kalimantan Selatan.
Sementara itu, Padlansyah menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dari DPRD. Ia mengaku hanya ingin haknya sebagai warga negara dihormati.
“Saya ini rakyat biasa. Tapi saya percaya hukum. Saya hanya ingin menikmati masa tua saya dengan tenang,” katanya dengan mata berkaca-kaca.