DPRD Kotabaru Paripurnakan Laporan Perubahan Kedua Bapemperda Tahun 2025

Kabarsiar, Kotabaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan perubahan kedua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tahun 2025. Rapat yang merupakan bagian dari masa persidangan I rapat ke-29 tahun sidang 2025/2026 itu berlangsung di ruang rapat lantai 3 Gedung DPRD Kotabaru, Senin (6/10/2025).

Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli, S.Sos diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs Murdianto, hadir dalam rapat paripurna tersebut. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Suwanti, didampingi Wakil Ketua Awaludin dan Chairil Anwar.

Dalam penyampaian laporan, anggota DPRD Kotabaru M Lutfi Ali menjelaskan bahwa perubahan kedua Bapemperda tahun 2025 mencakup beberapa usulan penting, di antaranya peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Menurutnya, pembaruan regulasi ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta memperkuat penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

Lutfi juga menekankan pentingnya koordinasi antar-SKPD dalam proses penyusunan program pembentukan peraturan daerah. Ia berharap setiap perangkat daerah yang berkaitan dapat berperan aktif dalam mengkoordinasikan penyusunan dan pembahasan regulasi yang relevan dengan bidang tugasnya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses perubahan kedua pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025 ini,” ujarnya.

Rapat paripurna tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif guna menciptakan peraturan daerah yang responsif terhadap kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kotabaru.

Berita Populer