Kabarsiar, Jakarta – Layanan pengaduan WhatsApp “Lapor Pak Amran” yang kembali diluncurkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi petani dan memperbaiki tata kelola sektor pertanian. Dalam kurun dua bulan terakhir, kanal ini telah menghasilkan berbagai penindakan tegas terhadap pelanggaran yang merugikan petani dan mengancam ketahanan pangan nasional.
Kanal pengaduan yang resmi diaktifkan kembali pada 31 Oktober 2025 ini membuka ruang partisipasi publik melalui nomor 0823-1110-9390. Ribuan laporan masuk dari berbagai daerah, mulai dari pengaduan harga pupuk bersubsidi yang melebihi ketentuan, peredaran pupuk palsu, pungutan liar bantuan alat dan mesin pertanian, hingga masuknya komoditas pangan ilegal.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk dijamin kerahasiaannya dan akan ditindaklanjuti secara serius. Ia mendorong petani, kelompok tani, dan masyarakat luas untuk tidak ragu melapor apabila menemukan penyimpangan di sektor pertanian.
Menurutnya, kanal tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi petani. Ia menyebut para pelapor sebagai pahlawan pangan yang turut menjaga keberlangsungan sektor pertanian nasional.
Penanganan laporan dilakukan secara cepat melalui tim pengawasan Kementerian Pertanian dengan melibatkan koordinasi lintas kementerian, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah. Hasilnya, dalam waktu lebih dari dua bulan, sejumlah kasus besar berhasil diungkap dan ditindak.
Salah satu temuan utama adalah pelanggaran harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi oleh ratusan pengecer dan distributor. Menanggapi hal tersebut, Mentan Amran memberikan ultimatum tegas berupa pencabutan izin bagi pihak yang terbukti melanggar, sekaligus menginstruksikan jajaran manajemen Pupuk Indonesia untuk memperketat pengawasan di seluruh wilayah.
Selain itu, laporan masyarakat juga berhasil menggagalkan masuknya puluhan ton beras ilegal di Batam. Penindakan dilakukan bahkan sebelum kapal bersandar di pelabuhan melalui koordinasi cepat antara Kementerian Pertanian, TNI, Polri, Bea Cukai, dan pemerintah daerah.
Melalui kanal yang sama, praktik pungutan liar bantuan alsintan juga terungkap di puluhan titik di berbagai daerah. Modus pelaku adalah mengaku sebagai pejabat tinggi Kementerian Pertanian dan meminta sejumlah uang kepada petani. Menindaklanjuti laporan tersebut, Mentan Amran langsung memerintahkan pemeriksaan internal yang berujung pada pemberhentian pelaku dan penyerahan kasus kepada aparat penegak hukum.
Kasus lainnya yang berhasil dibongkar adalah penggagalan masuknya ratusan ton bawang bombai ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Laporan masyarakat mengungkap adanya pengiriman tanpa dokumen karantina, yang kemudian diamankan oleh tim gabungan kepolisian, karantina, TNI, dan instansi terkait untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Mentan Amran menegaskan bahwa kanal “Lapor Pak Amran” akan terus dibuka dan dipegang langsung olehnya. Ia meminta masyarakat menyampaikan laporan secara jelas dan detail agar dapat segera ditindaklanjuti.
Ia menekankan komitmennya untuk memberantas mafia dan praktik-praktik yang merugikan sektor pertanian demi melindungi jutaan petani Indonesia serta memperkuat kedaulatan pangan nasional.


