Kabarsiar, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (10/8/2026). Kedua Raperda tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dua Raperda yang disampaikan yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, mengatakan penyusunan kedua Raperda tersebut merupakan langkah pemerintah daerah untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
Penyesuaian tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Dalam Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, terdapat sejumlah ketentuan yang mengalami penyesuaian. Di antaranya terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan.
Raperda tersebut juga mengatur pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang, mekanisme calon tunggal, jaminan sosial dan tunjangan purnatugas, serta ketentuan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu atau PAW.
Sementara itu, Raperda tentang Perangkat Desa mengatur sejumlah ketentuan mengenai penataan struktur perangkat desa, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, jaminan sosial dan tunjangan, hingga ketentuan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi perangkat desa.
Bupati berharap pembahasan kedua Raperda tersebut dapat berjalan dengan baik melalui masukan dan saran dari DPRD Tanah Bumbu. Pemerintah daerah juga berharap rancangan regulasi tersebut nantinya dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah yang memberikan kepastian hukum serta manfaat bagi masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, Asisten dan Staf Ahli Bupati, jajaran kepala SKPD, serta tamu undangan lainnya.
Penyampaian dua Raperda tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus memastikan regulasi daerah tetap selaras dengan perkembangan kebijakan nasional.


