Dukung Pos Bantuan Hukum Desa, Bupati Tanah Bumbu Raih Penghargaan Nasional

Kabarsiar, Tanah Bumbu — Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menerima penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas dukungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan. Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap komitmen daerah dalam memperluas akses pelayanan hukum bagi masyarakat.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas kepada Bupati Andi Rudi Latif melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais, pada kegiatan peresmian 2.015 Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan se-Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan tersebut digelar di Banjarbaru, Jumat (30/1/2026).

Bupati Andi Rudi Latif menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyambut positif penghargaan tersebut sebagai pengakuan atas peran aktif daerah dalam mendukung kebijakan nasional di bidang pelayanan hukum. Menurutnya, keberadaan Pos Bantuan Hukum hingga tingkat desa dan kelurahan menjadi langkah penting dalam menghadirkan akses keadilan yang mudah dijangkau oleh masyarakat.

Ia menegaskan dukungan Pemkab Tanah Bumbu terhadap pembentukan Pos Bantuan Hukum sejalan dengan komitmen daerah dalam memperkuat pelayanan publik serta perlindungan hukum bagi warga. Program tersebut dinilai mampu mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.

“Penghargaan dari pemerintah pusat ini diharapkan semakin memotivasi Tanah Bumbu untuk terus menghadirkan layanan hukum yang dekat, ramah, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat,” ujar Andi Rudi Latif.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum merupakan langkah strategis dalam reformasi politik hukum dan birokrasi. Ia menilai Pos Bantuan Hukum tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan berorientasi pada keadilan.

Keberadaan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan diharapkan mampu membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara lebih sederhana, cepat, dan mudah diakses. 

Berita Populer