Untuk meningkatkan pelayanan serta mewujudkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi, Pengadilan Negeri (PN) Batulicin mensosialisasikan aplikasi Eraterang terhadap SKPD, Camat, Lurah, tenaga teknis dan pendukung di ruang rapat bersujud 1 Kantor Bupati Tanah Bumbu, Senin (22/2/2021).
Eraterang merupakan aplikasi untuk mendapatkan surat keterangan dari pengadilan negeri tanpa harus datang ke kantor.
Seperti yang dilansir dari Goodnews, Ketua PN Batulicin Kukuh Kurniawan, SH, M.H “Aplikasi Eraterang ini dapat memberikan akses kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu, jadi masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Pengadilan untuk meminta surat keterangan karena bisa dilakukan melalui aplikasi.” Ungkpa Ketua PN Batulicin dalam sambutannya.
Tambahnya, “Kukuh Kurniawan berharap dengan aplikasi Eraterang dapat membantu mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi melalui salah satu aplikasi eletronik surat keterangan online.” jelas Ketua PN Batulicin.
Plh Bupati Tanah Bumbu Dr. H. Ambo Sakka, M.Pd dikesempatan yang sama mengungkapkan, “Kedepan masyarakat dapat memahami e-Court atau pelayanan pendaftaran perkara dan Eraterang yang memudahkan pelayanan masyarakat melalui online. Mudah-mudahan kerjasama ini dapat memberikan manfaat yang maksimal kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu,” harapnya.
Melalui Eraterang beberapa surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri diantaranya Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit, Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana, Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, Surat keterangan dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik dan Surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
Kelebihan dari aplikasi Eraterang adalah Pemohon surat keterangan tidak perlu mengantri lama di Pengadilan Negeri, input data dapat dilakukan dari rumah, efisiensi proses pendaftaran dan pembuatan dokumen surat keterangan.