Kabarsiar, Hulu Sungai Tengah – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Kantor Pertanahan mematangkan langkah strategis pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai upaya mempercepat penataan aset serta penyelesaian persoalan lahan di daerah.
Rapat persiapan tersebut digelar di Aula Kantor Pertanahan HST, Kamis (9/4/2026), dan dihadiri sejumlah unsur penting, mulai dari Asisten I dan III Setda HST, Kejaksaan, Kepolisian, perwakilan Kodim 1002/HST, hingga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kepala Kantor Pertanahan HST, Dading Wiria Kusuma, menegaskan bahwa pembentukan GTRA merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023. Ia menyebut, program ini tidak hanya berfokus pada sertifikasi tanah, tetapi juga diarahkan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, melalui GTRA diharapkan terbangun komitmen bersama dalam memfokuskan program di desa-desa yang menjadi pilot project. Ia menekankan pentingnya dukungan semua pihak karena pelaksanaan reforma agraria tidak dapat berjalan secara parsial.
Ia menjelaskan, struktur GTRA akan diketuai langsung oleh Bupati HST, dengan Sekretaris Daerah sebagai wakil ketua. Sementara pelaksanaan teknis dibagi ke dalam tiga kelompok kerja yang mencakup penataan aset, penyelesaian konflik lahan yang melibatkan aparat penegak hukum, serta penataan akses permodalan dan usaha bagi masyarakat.
Dalam rapat tersebut juga dibahas rencana identifikasi wilayah potensial, termasuk lahan eks kawasan hutan maupun bekas Hak Guna Usaha yang telah lama dikelola masyarakat. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyelesaikan sengketa lahan yang selama ini belum tertangani.
Asisten III Setda HST, M. Pajaruddin, menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman, khususnya terkait kewajiban pajak dalam proses sertifikasi tanah. Ia mengingatkan bahwa legalitas lahan justru menjadi langkah penting untuk mencegah potensi konflik di masa mendatang.
Selain itu, ia juga menyoroti perlunya solusi hukum bagi desa-desa yang berada di kawasan hutan, seperti Desa Batu Perahu, Aing Bantai, dan Juhu, agar pembangunan infrastruktur dapat berjalan tanpa kendala regulasi.
Pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan GTRA. Program ini diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan lahan menjadi sektor produktif, membuka akses permodalan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Keberadaan GTRA juga diyakini menjadi langkah konkret dalam menekan angka kemiskinan dan memperkuat pembangunan berbasis desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.


